DARI POJOK MENTENG

[Advertorial] Langkah Besar Selamatkan Dua Juta Hektar Gambut

[Advertorial] Langkah Besar Selamatkan Dua Juta Hektar Gambut

KBR, JAKARTA – Badan Restorasi Gambut (BRG) telah menyerahkan hasil pemetaan lahan gambut secara menyeluruh yang diakuisisi menggunakan teknologi Light Detection and Ranging (LiDAR) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) di Jakarta. Ada 4 pemetaan yang dilakukan oleh BRG di daerah prioritas tahun pertama seperti Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Pulau Pisang dan Meranti. Hasil pemetaan akan digunakan oleh BRG dan KLHK untuk menentukan intervensi restorasi serta mendukung proses penetapan kawasan lindung, kawasan budidaya, serta pengaturan tata kelola air di lahan gambut.

Teknologi LiDAR digunakan untuk produksi peta gambut dalam skala besar, yakni 1:2,500 (setiap 1 sentimeter di peta sama dengan 25 meter permukaan bumi). “Saat ini BRG bekerja sama dengan beberapa universitas di tingkatan lokal untuk mengerjakan pemetaan dalam skala operasional 1:50,000. Pemetaan tersebut dipertajam dengan LiDAR untuk kebutuhan restorasi teknis gambut di lapangan, kami mengapresiasi kinerja tim yang telah mendukung tim pemetaan dalam menghasilkan peta skala besar,” jelas Nazir Foead, Kepala BRG.

red

Kemajuan kinerja BRG ini merupakan terobosan BRG pada tahun pertamanya, untuk terus berkonsetrasi menyelesaikan permasalahan gambut di Indonesia. Semuanya ini dilakukan untuk mencegah kebakaran lahan gambut yang luar biasa, yang pernah terjadi salah satunya kebakaran dan musibah asap pada tahun 2015 silam. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Karliansyah berharap pemetaan LiDAR ini dapat digunakan bagi kementerian dan lembaga terkait untuk melindungi dan mengelola ekosistem gambut secara lebih lestari. 


Editor: Paul M Nuh

  • BRG

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!