DARI POJOK MENTENG

[Advertorial] Pembahasan RUU Pertembakauan Harus Dihentikan

[Advertorial] Pembahasan RUU Pertembakauan Harus Dihentikan

Pada Senin 10 Juli 2017, Pansus RUU Pertembakauan DPR RI yang dipimpin oleh Firman Soebagyo memanggil Komnas Pengendalian Tembakau sebagai salah satu organisasi masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang RUU Pertembakauan. Panggilan tersebut dijawab oleh Komnas Pengendalian Tembakau dengan surat penolakan terhadap RUU Pertembakauan seperti yang disampaikan pada kesempatan-kesempatan sebelumnya.

Sikap untuk menentang terhadap RUU Pertembakauan sudah bermunculan dari banyak organisasi. Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Dr. dr. Prijo Sidipratomo, Sp.Rad (K) menegaskan bahwa penolakan terhadap RUU Pertembakauan sudah sangat jelas dan sejalan dengan instruksi presiden dalam rapat terbatas yang diadakan pada 14 Maret 2017 lalu, untuk tidak lagi membahas RUU Pertembakauan. Komnas Pengendalian Tembakau secara gamblang mendukung pemerintah untuk menolak RUU Pertembakauan tanpa Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Ada tiga pesan yang ingin disampaikan secara tegas oleh Komnas Pengendalian Tembakau kepada masyarakat umum dan Pansus RUU Pertembakauan DPR RI. Tiga pesan tersebut adalah:

  1. Komnas Pengendalian Tembakau bersama organisasi-organisasi masyarakat lainnya konsisten menolak secara tegas RUU Pertembakauan. Alasan penolakan sudah disampaikan berkali-kali di dalam berbagai forum sebelumnya.
  2. Komnas Pengendalian Tembakau bersama organisasi-organisasi masyarakat lainnya sepakat dengan keputusan Rapat Terbatas (RATAS) yang dipimpin oleh Presiden pada tanggal 14 Maret 2017 agar pembahasan RUU Pertembakauan tidak dilanjutkan.
  3. Komnas Pengendalian Tembakau bersama organisasi-organisasi masyarakat lainnya sepenuhnya mendukung pemerintah menolak RUU Pertembakauan tanpa Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Dengan demikian, Komnas Pengendalian Tembakau tidak hadir dalam RDPU karena Komnas Pengendalian Tembakau tidak mengharapkan pembahasan lebih lanjut RUU Pertembakauan ini. Untuk menjawab panggilan RDPU tersebut, Komnas Pengendalian Tembakau menyampaikan surat jawaban yang tidak lain tetap berisi penolakan terhadap RUU Pertembakauan. 


Editor: Paul M Nuh


  • Komnas Pengendalian Tembakau

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!