HEADLINE

Jokowi Dahulukan Pemenuhan Hak Dasar Ketimbang Kasus Pelanggaran HAM

Jokowi Dahulukan Pemenuhan Hak Dasar Ketimbang Kasus Pelanggaran HAM

KBR, Jakarta - Pada peringatan hari HAM sedunia, Presiden Joko Widodo mengakui masih banyak pekerjaan rumah pemerintah terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Meski begitu, penegakkan hukum kasus HAM masa lalu belum diprioritaskan.


Yang terpenting, menurut Jokowi, adalah memastikan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di antaranya hak atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.


"Saya yakin kebijakan yang baik bukan seberapa banyak yang telah dilakukan pemerintah, tetapi seberapa banyak manfaat yang telah dirasakan masyarakat. Terutama masyarakat bawah," ujar Jokowi di Solo, Minggu (10/12).


Pemerintah fokus mengupayakan agar seluruh masyarakat beroleh pekerjaan dan penghasilan yang layak. Upaya itu dilakukan di antaranya dengan memberikan hak pengelolaan lahan kepada masyarakat adat.


"Saya tahu masih banyak kekurangan yang harus kita perbaiki agar seluruh masyarakat memperoleh akses kesehatan, layanan pendidikan yang baik, dan layanan dasar lainnya. Juga agar keyakinan beragama dan ekspresi kultral dan seni budaya masyarakat memperoleh perlindungan yang maksimal."


Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/09-2017/pelanggaran_ham_masa_lalu__alasan_wiranto_pesimistis/92555.html">Alasan Wiranto Pesimistis Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2014/prioritas_agenda_ham_jokowi_jk/34768.html">Prioritas Agenda HAM Jokowi-JK</a></b> </li></ul>
    

    Penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat sesungguhnya termasuk salah satu agenda prioritas pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Hal tersebut dituangkan dalam dokumen Nawacita dan dirumuskan ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.


    Nawacita menyebutkan, Jokowi-JK berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu secara berkeadilan. Bahkan untuk memastikan asas keadilan, melalui pidato pada 2015 lalu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar Jaksa Agung dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan memastikan jalur penyelesaian yang tepat bagi masing-masing perkara. Baik itu melalui mekanisme yudisial maupun nonyudisial.


    Perkara yang menjadi prioritas penyelesaian di antaranya tragedi pembantaian massal 1965/1966, peristiwa Trisakti dan Semanggi I 1998 serta II 1999, kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang secara paksa periode 1997/1998, peristiwa Talangsari Lampung, penembakan misterius 1982-1985, serta peristiwa Wasior 2001 dan Wamena 2003.


    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/penuntasan_pelanggaran_ham_masa_lalu__komnas_ham_desak_jokowi_turun_tangan/93418.html">Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM, Ini Kata Pengurus Baru Komnas HAM</a></b> </li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2017/penuntasan_kasus_ham__komnas_ham__dorong_melalui__yudisial/88233.html">Penyelesaian Yudisial <br>
      




    Editor: Nurika Manan

  • Hari HAM Sedunia
  • presiden joko widodo
  • HAM
  • Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
  • Pelanggaran HAM Masa Lalu
  • 7 kasus prioritas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!