Transaksi Jabatan, Bupati Klaten & Anak Buahnya Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini dan Suramlan, selaku Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Klaten sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian dan penerimaan gratifikasi.
Sabtu, 31 Des 2016 14:34 WIB

Dua petugas KPK (kiri) menunjukkan barang bukti uang sebanyak Rp2 Miliar disaksikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) dalam keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten d
ARTIKEL TERKAIT
[Wawancara] Digugat Koruptor, Basuki Wasis: Fungsi Ahli Membuat Kasus Terang Benderang
KPK Beberkan Peran 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan RTH Bandung
Alasan Setnov Tolak Jadi Saksi Kasus Merintangi Penyidikan KPK
Hakim Tipikor Kabulkan Permintaan Fredrich untuk Pindah Penjara
Melindungi Saksi dari Serangan Koruptor
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini dan Suramlan, selaku Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Klaten sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian dan penerimaan gratifikasi.
Penetapan keduanya, menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dilakukan usai pemeriksaan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 8 orang pada Jumat (30/12/2016) kemarin. Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang pecahan rupiah senilai Rp2 miliar, dollar Amerika sebesar USD5700 dan dollar Singapura sekitar SGD2000.
Pemberian uang dari tersangka Suramlan ke Bupati Sri Hartini itu diduga terkait jual beli jabatan di SKPD Kabupaten Klaten. Namun Laode belum mau memerinci jabatan apa yang diinginkan Suramlan sehingga dia harus menebusnya dengan sejumlah duit suap.
"Setelah 1x24 jam melakukan pemeriksaan, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan bersamaan dengan penetapan untuk sementara dua orang tersangka yakni SHT dan sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor," jelas Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung KPK, Sabtu (31/12/2016).
"SUL sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf c atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi," lanjutnya.
Baca:
Laporan Masyarakat dan Pengawasan Kemendagri
Pimpinan KPK Laode M Syarif menambahkan, penanganan kasus ini merupakan bukti adanya praktik jual beli jabatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. KPK, menurutnya, juga telah menerima laporan pengaduan dari berbagai daerah terkait indikasi transaksi yang digunakan untuk menduduki jabatan tertentu di instansi pemerintahan.
Laode memastikan akan berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli terkait fenomena jual beli jabatan di pemerintahan daerah tingkat Kabupaten dan Provinsi ini.
"Kami menenggarai bahwa mungkin hal seperti ini tidak terjadi di Klaten saja tetapi juga di seluruh Indonesia. Kami juga akan berkoordinasi dengan tim sapu bersih pungli untuk menanggulangi fenomena jual beli jabatan ini."
Dia pun berharap masyarakat juga bisa turut melapor apabila menemukan indikasi atau mengalami kejadian serupa. "Masyarakat kalau menemui dan mengalami sendiri kalau membayar pejabat untuk mendapatkan posisi tertentu tolong diadukan ke KPK atau Saber Pungli."
Lebih lanjut Laode Syarif juga meminta Kementerian Dalam Negeri aktif memantau proses penempatan orang pada jabatan-jabatan tertentu. Mulai dari instansi di level kabupaten hingga provinsi. Sehingga, pergantian dan penempatan jabatan berlangsung tranparan dan akuntabel.
Baca:
Tak asal tunjuk, apalagi jika dilakukan berdasarkan besaran setoran pejabat ke masing-masing kepala daerah atau atasannya.
"Kita berharap Kemendagri memonitor dan melakukan supervisi secara langsung terkait penempatan orang-orang tersebut. Kita juga mengharapkan adanya sistem atau mekanisme penempatan yang transparan jangan hanya ditunjuk saja dan jumlah setoran dari orang yang ingin duduk di jabatan tertentu di tingkat daerah maupun provinsi," jelasnya. (ika)
Komentar