HEADLINE

Tak Jalankan Putusan MA Soal Pabrik Semen, Gubernur Jateng Bisa Dipidana

""Izin lingkungan yang sudah dibatalkan, maka izin usahanya harus dibatalkan oleh pejabat pemberi izin.""

Tak Jalankan Putusan MA Soal Pabrik Semen, Gubernur Jateng Bisa Dipidana
Sejumlah warga Kendeng bersiap longmarch menuju kantor gubernur Jawa Tengah di Semarang, (05/12). Mereka menuntut gubernur melaksanakan putusan MA soal pabrik semen. (Foto: Musyafa/KBR)


KBR, Jakarta- Warga Kendeng bisa menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai pemberi izin usaha PT Semen Indoensia, jika tidak segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung MA. Putusan MA sebelumnya menyatakan, membatalkan Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen milik PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang.

Direktur Eksekutif ICEL, Henry Subagyo menjelaskan dari sisi hukum sesuai UU 32 2009, tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika izin lingkungan dibatalkan, maka izin usaha PT Semen Padang pun harus dicabut.


Pemprov pun, kata Henry bisa terjerat pidana jika tidak mengindahkan putusan itu. Menurutnya, dengan tidak mencabut izin, sama dengan mengeluarkan izin yang bertentangan dengan UU. Kata dia gugatan untuk mencabut izin usaha bisa dilayangkan ke PT TUN.


"Izin lingkungan yang sudah dibatalkan, maka izin usahanya harus dibatalkan oleh pejabat pemberi izin. Karena kalau tidak, maka yang akan melanggar aturan itu si pemberi izin usaha tadi sama si perusahaannya kalau  dia masih beroperasi," katanya saat dihubungi KBR, Senin (5/12/2016).


Berdasarkan informasi yang diakses dari situs resmi MA, gugatan tersebut diputus tertanggal 5 Oktober 2016 dengan amar putusan, mengabulkan gugatan dan membatalkan objek sengketa. Objek sengketa dimaksud yaitu Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen milik PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang tertanggal 7 Juni 2012.


Longmarch Warga Kendeng


Sementara itu sekitar 150 petani Kendeng malam ini sudah berjalan kaki dari Rembang sampai Batangan Pati. Aksi ini akan dilakukan sampai Semarang, menuntut gubernur Jawa Tengah mencabut izin pabrik semen di Kendeng sebagaimana putusan Mahkamah Agung. Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng Gunretno menyatakan malam ini rombungan beristirahat di Batangan dan akan kembali berjalan besok. Kata dia, selama perjalanan juga akan ada warga lain yang bergabung.

"Yang pasti sih dari Rembang 150 orang, untuk Pati kayaknya 100 orang. Nanti nyambung di Pati," terangnya kepada KBR, Senin (5/12/2016) malam.


"Dari Kudus mau ada yang gabung, Demak juga. Dan ini ada satu-dua dulur yang sudah dengar longmarch ini juga pada gabung," tambahnya.


Gunretno menambahkan, rencananya rombongan petani ini akan sampai ke Semarang pada Jumat pagi. Mereka ingin bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk beraudiensi langsung.

Editor: Dimas Rizky 

  • pabrik semen
  • longmarch warga Kendeng
  • Tolak Pabrik Semen

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Ringo7 years ago

    Judulnya bisa dipidana tp uraiannya tdk ada satupun yg menguatkan landasan pidananya alias judul n isinya tdk nyambung