HEADLINE

Tak Bayar Pajak, Warga Cilacap Dijebloskan ke Penjara Nusakambangan

Tak Bayar  Pajak, Warga Cilacap Dijebloskan ke Penjara Nusakambangan


KBR, Cilacap– Seorang penunggak pajak asal Cilacap, Jawa Tengah berinisial BH, disandera (gijzeling) di penjara Batu, Pulau Nusakambangan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II, Lusiani mengatakan wajib pajak tersebut menunggak pajak sebesar Rp 839.022.023 yang ditagihkan pada 2008 dan diperiksa pada 2011.

 

Lusiani mengklaim,   sudah memberi imbauan, teguran, pemblokiran, penyitaan, pencekalan agar wajib pajak tersebut untuk melakukan pelunasan. Namun, seperti disampaikan Lusiani, BH tidak kooperatif.

 

Lusiani mengklaim,   sudah mengantongi izin dari Kementerian Keuangan   serta Kementerian Hukum dan HAM RI sebelum melakukan gijzeling .

 

Ia mengatakan penyanderaan terhadap BH sudah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Penyanderaan adalah jalan terakhir agar wajib pajak mau membayar tunggakan pajaknya.

 

“Menitipkan penunggak pajak yang terdaftar di KPP Cilacap ke Lapas Batu Nusakambangan ini. Tunggakan yang harus dilunasi oleh wajib pajak ini, sebesar Rp. 800 juta lebih. Mudah-mudahan secepatnya dilunasi. Sebab hanya itulah persyaratan supaya wajib pajak itu bisa dikeluarkan dari Lapas Batu, yaitu tempat dimana kami menitipkan wajib pajak ini,” jelas Lusiani, di Cilacap, Selasa (20/12/2016)

 

Terkait pemilihan Lapas Batu Nusakambangan sebagai penjara untuk menyandera, kata Lusiani tidak ada pertimbangan khusus. Hanya saja, kata dia, Lapas Batu memang memiliki kapasitas yang besar. Dan Lapas Batu, kata Lusiani, disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun, ia mengakui penempatan penunggak pajak di Lapas Batu Nusakambangan akan menjadi shock therapy bagi penunggak pajak lainnya.


Lusiani menambahkan, wajib pajak BH akan dibebaskan setelah dia melunasi pajaknya. Begitu BH melunasi kewajibannya, maka dia akan langsung dibebaskan. Tetapi jika tidak segera melunasi pajak, seorang wajib pajak akan disandera selama 1x6 bulan dan akan diperpanjang 1x6 bulan lagi jika tetap tidak bisa membayar.

Editor: Rony Sitanggang  

  • penjara batu nusakambangan
  • sandera atau gijzeling
  • Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II
  • Lusiani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!