HEADLINE

Suap Reklamasi Teluk Jakarta, Sanusi Dituntut 10 Tahun Penjara

""Pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," "

Suap Reklamasi Teluk Jakarta, Sanusi Dituntut 10 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang Mohamad Sanusi (kanan) bersalaman dengan jaksa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/12). (Foto: An


KBR, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut  bekas Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi 10 tahun penjara. Jaksa menilai Sanusi terbukti menerima suap terkait pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta dan melakukan pencucian uang.

Koordinator Jaksa KPK, Ronald Worontika juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Sanusi selama 5 tahun.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani. Dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider selama 4 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Ronald Worontika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/12/2016).


Jaksa menilai, Sanusi terbukti menerima suap dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja sebesar Rp 2 miliar. Suap diberikan melalui staf Ariesman, Trinanda Prihantoro.


Anak perusahaan APL, PT Muara Wisesa Samudera adalah pengembang reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta. Ariesman merasa keberatan dengan adanya kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di pulau reklamasi yang bakal dicantumkan dalam raperda.


Selain itu, Jaksa KPK menilai Sanusi telah melakukan pencucian uang senilai Rp 43 miliar. Sebelumnya, Jaksa mendakwa Sanusi mencuci uang Rp 45 miliar, namun ditemukan fakta di persidangan adanya tunggakan pembayaran properti di Vimala Hills Rp 1,9 miliar dan pembelian Apartemen Soho Pancoran sebesar Rp 169 juta.


Uang itu disamarkan melalui pembelian tanah, bangunan dan kendaraan bermotor. Jaksa juga menduga uang senilai USD 10 ribu dalam brankas rumah Sanusi adalah bentuk pencucian uang.


Atas tuntutan tersebut, Sanusi mengaku bakal membuktikan harta kekayaan yang diperoleh dalam nota pembelaan yang akan dibacakan pekan depan.


"Kan saya kemarin sudah memberikan kesaksian. Saya sudah bawa dokumennya tapi belum punya kesempatan untuk memberikan dokumen aslinya. Seperti yang saya dengar dari tuntutan saya tidak bisa membuktikan apa-apa," pungkas Sanusi.


Sanusi menambahkan, dokumen untuk membuktikan hartanya sudah dibawa sejak pemeriksaan sebagai saksi terdakwa. Namun, saat itu Sanusi belum diberikan kesempatan untuk memaparkan dalam persidangan.


Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut diperoleh Sanusi saat masih menjabat sebagai anggota DPRD dan pernah menjadi Direktur PT Bumi Raya Properti. Jaksa menilai jumlah tersebut tidak sesuai dengan penghasilan yang dia terima selama bekerja.


Selama menjabat sebagai anggota dewan yakni September 2009 hingga April 2016 Sanusi menerima total   Rp 2,23 miliar. Sedangkan saat menjabat direktur dalam kurun 2009 hingga 2015 total gaji yang diterima  Rp 2,59 miliar.


Sanusi dituntut telah menerima dan meminta uang dari sejumlah rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta. Dinas Tata Air adalah mitra kerja Komisi Pembangunan DPRD. Sanusi tercatat telah menerima uang dari Direktur PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, Komisaris PT Imemba Contractors, Boy Ishak dan sejumlah penerimaan lain.


Editor: Rony Sitanggang

  • Anggota DPRD Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi
  • suap reklamasi teluk jakarta
  • Koordinator Jaksa KPK
  • Ronald Worontika

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!