NASIONAL

Penangkapan Polisi Dianggap Janggal, Sri Bintang Akan Ajukan Praperadilan

"Kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas menemukan indikasi pelanggaran terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada proses penangkapan."

Penangkapan Polisi Dianggap Janggal, Sri Bintang Akan Ajukan Praperadilan
Kuasa hukum aktivis Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution menunjukkan surat kuasa yang diberikan untuk menangani perkara dugaan makar kliennya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat


KBR, Jakarta - Proses penangkapan dan penahanan aktivis, Sri Bintang Pamungkas yang dijerat dengan pasal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tuduhan makar itu, dinilai janggal. Kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arief Nasution mengatakan, pelanggaran oleh polisi dapat dilihat dari proses penangkapan.

Dia menemukan indikasi pelanggaran terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada proses penangkapan. Di antaranya, kata dia, keterangan dalam surat penangkapan yang hanya didasarkan pada laporan aduan dari seseorang bernama Ridwan Hanafi.


"Bang Bintang tidak tahu dasarnya apa karena berdasarkan ketika dijemput paksa di kediamannya pukul 5.30 WIB pagi itu hanya ditunjukkan satu lembar surat yang salah satu bunyinya itu adalah atas laporan Ridwan Hanafi. Bagaimana seseorang yang telah dilaporkan maka dilakukan proses penyelidikan, dilidik dulu, dipanggil, diperiksa, ada alat bukti yang sah baru diumumkan sebagai tersangka atau dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelas Kuasa Hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arief Nasution kepada KBR, Sabtu (3/12/2016).


"Ini ujug-ujug, ini melanggar KUHAP kalau kami lihat. Karena itu kami sedang mempertimbangkan untuk menempuh gugatan pra-peradilan," imbuhnya.

Baca: Sri Bintang Puasa Bicara Pada Penyidik

Itu sebab, menurut Razman, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan. Selain dirinya, tim kuasa hukum 10 orang lain yang juga ditangkap atas tuduhan makar dan melanggar UU ITE juga akan melakukan langkah hukum serupa.

"Tim kuasa hukum dari 11 orang yang ditangkap akan melakukan koordinasi untuk langkah gugatan praperadilan."


Selain itu, kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Nasution juga menilai, pasal dugaan makar yang dikenakan pada kliennya itu dinilai salah sasaran. Karena kata dia, Sri Bintang tidak memiliki kekuatan militer untuk melakukan makar atau penggulingan kekuasaan pemerintah.


"Pasal Makar itu tidak gampang, itu tidak dilakukan. Itukan sifatnya menyampaikan, mengimbau atau meminta untuk melakukan sidang istimewa. Kan tidak melakukan gerakan apa-apa," ungkapnya.


"Gerakan makar yang mana? Dia bukan kepala staf angkatan darat, dia tidak punya pasukan. Hanya imbauan seperti itu, inikan akal-akalan saja. Kemudian ada Youtube, Bang Bintang juga tidak tahu dasarnya apa," lanjut Razman.

Baca: Ini Kata Ketua MPR soal Dugaan Makar

Razman pun menambahkan, hingga kini Sri Bintang Pamungkas belum menandatangani surat penahanan ataupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasusnya.

"Dalam pemeriksaan itu Bang Bintang tidak menjawab apa-apa. Bang Bintang tidak akan ngomong, tidak ada penandatangan berita acara yang sifatnya sebagai tersangka hanya pemeriksaan awal saja." (ika)

Baca: Polisi Harus Tunjukkan Bukti ke Publik

  • Makar
  • tuduhan makar
  • Sri Bintang Pamungkas
  • Razman Arief Nasution
  • UU ITE
  • penangkapan karena makar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!