HEADLINE

OTT Pejabat Bakamla, KPK: Penyuap ada di Luar Negeri

OTT Pejabat Bakamla, KPK: Penyuap ada di Luar Negeri


KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah sedang berada di luar negeri. Fahmi adalah tersangka pemberi suap kepada Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Fahmi berangkat sebelum adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Rabu (14/12) lalu. Ia juga mengimbau agar Fahmi segera menyerahkan diri ke KPK.


"FD sudah berada di luar negeri sebelum OTT terjadi. Kita imbau untuk segera kembali dan menyerahkan diri ke KPK. Bekerjasama dengan penegak hukum akan lebih baik," kata Febri Diansyah dalam pesan singkat kepada KBR, Jumat (16/12/2016).

KPK  belum mengupayakan penjemputan paksa Fahmi. Kata  Febri Diansyah   saat ini penyidik tengah fokus mendalami perkara tersebut.

"Kami belum sampai pada kesimpulan apakah dibutuhkan seperti red notice, kerjasama dengan Interpol atau upaya-upaya paksa lain yang pasti penyidik sekarang sedang fokus di beberapa kegiatan untuk memperdalam perkara ini. Beberapa hari sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan dua hari yang lalu, yang bersangkutan sudah berada di luar negeri," kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/12/2016).


KPK meminta agar Fahmi Darmansyah, suami dari artis Inneke Koesherawati, menyerahkan diri ke KPK. Febri juga berharap, Fahmi dapat bekerjasama dengan penyidik KPK.


Bekas Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menuturkan, KPK belum bisa menyampaikan posisi Fahmi kepada publik.


"Rincian posisi dan pergerakan kami belum bisa sampaikan, tapi dalam tahap awal ini saya kira KPK masih berada dalam posisi agar saudara FD sebagai tersangka segera kembali ke Indonesia," pungkas Febri. 

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka suap proyek pengadaan satelit di Bakamla. Mereka adalah Eko Susilo Hadi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta dua pegawai PT MTI Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.

Hanya satu tersangka yang belum ditahan dalam kasus ini, yakni Fahmi Darmawansyah yang merupakan suami dari pesohor Inneke Koesherawati. Berdasarkan informasi, alat bukti dan keterangan saksi KPK meyakini Fahmi turut berperan dalam kasus ini.


Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang suap senilai Rp2 miliar. Suap tersebut terkait pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla dengan total nilai proyek Rp200 miliar. Sedangkan, total uang yang dijanjikan kepada pejabat Bakamla sejumlah 7,5 persen dari nilai proyek atau sekira Rp15 miliar.


KPK juga masih menyelidiki adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Saat OTT, KPK juga menangkap pegawai PT MTI Danang Sri Radityo di kantornya. Meski begitu, Danang hingga saat ini masih berstatus saksi.


Selain itu, KPK menduga ada keterlibatan perwira tinggi TNI dalam kasus korupsi proyek dari dana APBN Perubahan 2016 tersebut. KPK pun telah bekerjasama dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk membongkar skandal ini.


Editor: Rony Sitanggang

  • Juru Bicara KPK
  • Febri Diansyah
  • pesohor Inneke Koesherawati
  • Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI)
  • Fahmi Darmawansyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!