HEADLINE

Kemenaker Janjikan Permen Perlindungan ABK di Luar Negeri Segera Terbit

""Kami sedang membuat peraturan turunan dari UU 39, yaitu Peraturan Menteri khusus penempatan ABK, dan itu masih proses. Bagaimana ABK ditempatkan ke luar negeri,""

Dian Kurniati

Kemenaker Janjikan Permen Perlindungan ABK di Luar Negeri Segera Terbit
Ilustrasi: ABK warga Indonesia korban penyanderaan perompak Somalia. (Foto: Ocean Beyond Piracy)


KBR, Jakarta- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjanjikan segera menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang perlindungan anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal asing di luar negeri. Kepala Subdirektorat Kerja Sama antarlembaga Direktorat Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenaker Sri Susilawati mengatakan, saat ini kementeriannya masih menyususn aturan itu. 

Kata dia, aturan itu bakal menjamin perlindungan ABK sejak sebelum berangkat, saat bekerja, hingga kepulangannya ke Indonesia.

"Sebenarnya kami sedang membuat peraturan turunan dari UU 39, yaitu Peraturan Menteri khusus penempatan ABK, dan itu masih proses. Bagaimana ABK ditempatkan ke luar negeri, mekanismenya bagaimana, perlindungannya seperti apa. Selama prapenempatan, selama penempatan di sana, maupun setelah dia pulang. Khusus ABK, karena dia punya job yang sangat spesifik. (Kapan terbit?) Saya tidak tahu, tetapi dalam waktu dekat. Kami dalam proses," kata Sri di kantornya, Jumat (09/12/16).


Serikat Buruh Migran Indonesia mencatat ada setidaknya 250 ribu anak buah kapal (ABK) migran Indonesia yang bekerja di kapal asing di luar negeri. Ketua Umum SBMI Hariyanto mengatakan, angka itu lebih besar dibanding catatan pemerintah sebesar 200 ribu orang. Kata dia, kebanyakan ABK itu bekerja di kapal perikanan atau penangkap ikan.


"Kalau catatan umum, pada saat ini ada jumlah sekitar 200 ribu ABK, itu 77 persen yang bermasalah adalah yang bekerja di kapal ikan. Itu catatan pemerintah. Tetapi kalau catatan kami, yang kami tangani langsung, ada 250 ribu ABK dan ini lagi ditangani di Polda Metro Jaya, di Polda Jawa Tengah, dan sampai hari ini tidak ada kejelasan soal mekanismenya kasusnya. Tetapi kami lebih menyoroti ada tumpang tindih peraturan," kata Hariyanto di kantor Kemenaker, Jumat (09/12/16).


Hariyanto mengatakan, mayoritas ABK yang diberangkatkan dari Indonesia memang bekerja di kapal penangkap ikan. Adapun sisanya, bekerja di kapal kargo dan kapal pesiar. Menurutnya,  proporsi ABK di kapal penangkap ikan yang besar, seharusnya juga dibarengi dengan jaminan perlindungan sejak penempatan hingga mereka bekerja di luar negeri. Namun, kata dia, hingga kini, proses hukum pelanggaran hak ABK di Kepolisian bahkan tak memiliki kejelasan.


Dia berujar, kasus yang prosesnya mandek misalnya soal 74 ABK Indonesia yang tertangkap di perairan Afrika Selatan. Kata Harianto, kasus itu sudah tiga tahun statusnya masih dalam tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya. Kata dia, prosedur yang dilewati para ABK itu sudah kacau sejak masa penempatan oleh agensi. Saat itu, para calon ABK dipaksa berangkat karena tiket keberangkatan ke Afrika Selatan sudah dibelikan.

Menurutnya, apabila menolak berangkat, calon ABK itu akan dikenai utang Rp 25 juta sebagai ganti rugi tiket. Kata dia, pelanggaran hak ABK terus berlanjut saat mereka sudah di kapal, karena dipaksa bekerja 22 jam per hari dan gaji tak dibayar.

Kini, kata Hariyanto, serikatnya bersama Greenpeace kembali mendesak Kemenaker agar segera menerbitkan ketentuan yang menjamin perlindungan terhadap ABK Indonesia di kapal asing di luar negeri. Pasalnya, sejak audiensi sebulan lalu yang diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, hingga sekarang tidak ada aksi nyata dari dijanjikan saat itu.


Hari ini, tepat sehari sebelum peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) dunia, Greenpeace dan SBMI menggelar aksi di kantor Kemenaker untuk mendesak perbaikan kebijakan penempatan dan perlingdungan buruh migran anak buah kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing di luar negeri. Selain itu, mereka juga mendesak kasus-kasus pelanggaran HAM terhadap ABK yang kini sudah di Kepolisian, segera dituntaskan. 


Editor: Rony Sitanggang

  • anak buah kapal abk
  • Ketua Umum SBMI Hariyanto
  • Kepala Subdirektorat Kerja Sama antarlembaga Direktorat Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Ne

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!