HEADLINE

Pencemaran Nama Baik, Pengacara Setnov Laporkan 9 Nama dan 32 Situs

Pencemaran Nama Baik, Pengacara Setnov Laporkan 9 Nama dan 32 Situs
Ketua DPR, Setya Novanto. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Juru bicara Mabes Polri, Rikwanto mengatakan  baru menetapkan satu  tersangka kasus pencemaran nama baik ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Tersangka itu bernama Dyan Kemala Arrizzqi (29) ditangkap di kediamannya di Tangerang, Banten pada Selasa (31/10/2017) dan dibebaskan keesokan harinya.

"Itu jawabanya itu, (cuma satu aja ya pak?) cuma satu saja." Ujar Rikwanto, saat dihubungi KBR, Kamis (02/11/2017).

Dyan dijerat dengan pasal 27, 28 dan 32 KUHP, juncto 310 dan 311 KUHP tentang tindak pidana Undang-Undang ITE. dan dianggap mencemarkan nama baik karena telah melakukan pengeditan atas foto-foto Setnov yang tersebar dengan tidak wajar.

Menurut Rikwanto kepolisian masih dilakukan penyelidikan untuk beberapa akun lain yang disinyalir melakukan tindakan penghinaan dengan menggunakan meme Setnov.

Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyebut ada sembilan nama yang tengah diburu polisi karena diduga mencemarkan nama baik kliennya. Kata dia malam ini satu orang tersangka telah ditangkap.

Fredrich  mencurigai ada dalang  pencemaran nama baik Novanto melalui meme yang disebarluaskan di media sosial. Dalam tersebut kata dia,  mendanai dan merekayasa konten meme.

Kata dia, kasus pencemaran nama baik kliennya itu mirip dengan jaringan Saracen, yang menyebarkan kabar bohong di media sosial.

"Jelas dong saran dari saya, karena beliau kan bilang, bagaimana ini saya dilecehkan begini, kan saya malu, keluarga saya malu. Oke, Pak, kita ambil langkah hukum. Baru dua, yang ditangkap total rencananya, sudah ditarget, yang digambar itu sembilan. Sekarang oleh penyidik dan tim kuasa hukum sedang memilah-milah, jalurnya ke mana, siapa yang menyuruh. Seperti Saracen kan ketahuan, mereka akan melacak uangnya dari mana, dan sebagainya, pasti akan terbongkar," kata Fredrich kepada KBR, Kamis (02/11/2017).

Fredrich mengatakan, dia melaporkan 32 situs yang dinilai mengandung konten penghinaan  dan pencemaran nama baik terhadap Novanto kepada Bareskrim Polri. Dari jumlah tersebut, polisi lantas meneliti ulang hingga jumlahnya berlipat menjadi 69 situs.

Meski laporan kejahatan siber tak mencantumkan pemilik akun, menurut Fredrich, polisi sangat serius mengusut laporan kliennya, sehingga segera menangkap dua orang yang diduga penyebar meme Novanto.

Menurut Fredrich, konten meme yang beredar di internet itu sangat menyudutkan dan tak menghargai kliennya sebagai ketua DPR. Kata dia, penyebar meme selalu menghakimi Novanto sebagai koruptor proyek KTP elektronik, serta tak menghargai asas praduga tak bersalah atas kliennya. Padahal, menurut dia, hingga kini belum ada sikap dari lembaga pemberantas korupsi terhadap kliennya.

Sementar itu Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) Damar Juniarto menilai kepolisian terlalu proaktif dalam mengusut laporan Ketua DPR Setya Novanto soal dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Menurut Damar, polisi justru terkesan ingin melindungi nama baik Novanto, serta mengesampingkan kasus besar yang melatarbelakangi beredarnya meme, yakni pengusutan megakorupsi KTP elektronik.

Menurut Damar, meme yang dibuat warganet hanya bentuk ekspresi kegeraman lantaran Novanto mangkir saat dipanggil  KPK untuk bersaksi dengan alasan sakit. Selain itu, Damar juga mengkritik polisi yang sewenang-wenang menangkap tersangka pencemar nama baik.

"Sebetulnya dalam konteks ini, meme yang beredar itu bagian dari apa yang disebut ekspresi satir, bagian dari menyindir. Menyindir bukan masuk dalam ranah menghina. Menyindir adalah sebuah proses untuk menyampaikan sarkasme atau kritik dalam bentuk kegeraman masyatakat bahwa proses yang seharusnya dilalui oleh Pak Setya Novanto untuk hadir, justru tidak dihadiri dengan alasan sakit. Polisi, kalau saya melihat malah sekarang lebih proaktif, lebih mempercepat proses penyelidikan terhadap mereka-mereka yang diduga melakukan pencemaran nama pada Setya Novanto," kata Damar kepada KBR, Kamis (02/11/2017).

Damar mengatakan, mekanisme penangkapan tersangka pencemaran nama baik Novanto oleh polisi terlalu berlebihan. Dia berkata, dalam revisi pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik telah diturunkan dari enam tahun menjadi paling lama 4 tahun. Dengan demikian, polisi tak lagi dibolehkan menangkap tersangka, melainkan melalui mekanisme pemanggilan.

Selain itu, Damar juga menilai kuasa hukum Novanto sengaja mendorong kasus ini agar diselesaikan melalui pengadilan. Padahal, dalam UU ITE ada mekanisme mediasi untuk menyelesaian perkara secara damai, seperti kasus yang terjadi antara komedian Acho dengan pengelola apartemen Green Pramuka City.

Apalagi, ujar Damar, konten meme yang warganet buat itu hanya berupa kritik terhadap Novanto yang mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit. Kata dia, meme yang beredar di media sosial itu untuk mendorong pengusutan korupsi E-KTP.  Sehingga, dengan penangkapan pembuat meme, publik justru akan menimbulkan kekhawatiran publik saat ingin mengkritik atau menyindir orang melalui media sosial. 


red

Di antaranya  seniman visual, Agan Harahap. Dia mengaku khawatir dengan upaya kriminalisasi terhadap pengunggah Meme Ketua DPR Setya Novanto. Proses penersangkaan itu kata Agan, salah satu bukti bahwa masyarakat di Indonesia masih gagap dengan teknologi Meme--yang dianggapnya menyerupai karikatur.

Meski khawatir, Agan menyatakan akan terus berkarya melalui keahliannya memanipulasi foto. Hanya saja kata dia, dirinya akan lebih berhati-hati.

"Bangsa kita masih gagap dalam menerima dan menyikapi teknologi ini. Untuk sementara ini memang ada sedikit (kekhawatiran/ketakutan-red). Tapi di satu sisi, saya juga merasa kalau melihat sesuatu yang viral, kemudian ingin membuatkan Meme-nya. Justru kalau tidak bikin, rasanya ada yang kurang. Saya rasa saya akan bikin, dan (kasus) ini saya rasa takkan berpengaruh," ujarnya saat dihubungi KBR melalui sambungan telepon.

Agan Harahap merupakan salah satu seniman yang memiliki keahlian memanipulasi dan menyunting foto. Hasil karyanya biasanya terinspirasi dari topik yang menjadi isu besar. Sejumlah tokoh di Indonesia kerap dijadikan bahan karyanya. Ia juga sempat menyunting foto Ketua DPR Setya Novanto, saat kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Novanto terkait permintaan sebagian saham milik PT Freeport Indonesia.

Editor: Rony Sitanggang

  • UU ITE
  • Ketua DPR Setya Novanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!