HEADLINE

Kemendagri Laksanakan Putusan MK soal Penghayat di KTP, Mulai Besok

"Kemendagri menyatakan kebijakan itu akan langsung dimulai Rabu, 8 November 2017 di semua kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil se-Indonesia. "

Kemendagri Laksanakan Putusan MK soal Penghayat di KTP, Mulai Besok
Penganut kepercayaan Sunda Wiwitan mengikuti sidang pembacaan putusan uji materi UU Administrasi Kependudukan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2017). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memastikan para penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (penghayat kepercayaan) bisa langsung menuliskan keterangan keyakinan mereka pada kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga (KK). 

Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto mengatakan hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa 7 November 2017 yang menyatakan warga negara penganut agama kepercayaan di luar enam agama resmi, bisa mencantumkan kepercayaan mereka di kolom KTP.

Widodo Sigit Pujianto mengatakan kebijakan itu akan langsung dimulai Rabu, 8 November 2017 di semua kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil se-Indonesia. 

Sigit mengatakan saat ini Kemendagri telah menyiapkan berkas administrasi seperti blangko pembuatan KTP agar memuat pilihan "penganut kepercayaan" pada kolom agama.

"Kementerian Dalam Negeri akan mengikuti putusan MK itu, karena sifatnya final dan mengikat. Kemendagri tentu akan menyiapkan hal terkait administrasi, seperti blangko-blangko itu tentu harus disesuaikan. Sehingga, kolom agama bisa diisi dengan 'penganut kepercayaan'. Sejak diputuskan ini, kalau besok pagi ada orang yang mengusulkan, boleh dimasukkan," kata Sigit kepada KBR, Selasa (7/11/2017).

Sigit mengatakan, saat ini dia masih menyiapkan surat pemberitahuan untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di seluruh kabupaten kota di Indonesia. Surat paling lambat akan dikirim Rabu besok sehingga para penghayat kepercayaan yang ingin membuat KTP, bisa langsung menuliskannya pada kolom agama. 

Menurut Sigit, Disdukcapil di daerah tak akan lagi mengalami kesulitan dalam mencantumkan "penganut kepercayaan" pada kolom agama di KTP dan KK. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/11-2017/mk_kabulkan_gugatan_uji_materi_penghayat_kepercayaan/93305.html">MK Kabulkan Gugatan Uji Materi Penghayat Kepercayaan</a>&nbsp;&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/2_sekolah_di_cilacap_tolak_beri_pelajaran_kepercayaan/89342.html">2 Sekolah di Cilacap Tolak Beri Pelajaran Kepercayaan</a>&nbsp;&nbsp; &nbsp;</b><br>
    

Tunggu Surat Kemendagri

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan Zulkifli masih menunggu surat keputusan Menteri Dalam Negeri setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan penganut kepercayaan bisa ditulis di kolom agama pada KTP dan KK. 

Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, merupakan menjadi salah satu daerah dengan banyak penganut kepercayaan.

Zulkifli mengatakan, di wilayahnya terdapat sekitar 1.500 warga penganut kepercayaan yang telah memiliki KTP dengan kolom agama dikosongkan. 

Meski MK memutuskan bisa menulis penganut kepercayaan pada KTP, menurut Zulkifli, masih ada masalah soal Akta Kelahiran dan Pernikahan yang legalitasnya ada di Direktorat Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Biasanya kami menunggu dulu, menunggu surat tindak lanjut dari Kementerian. Tidak bisa langsung melaksanakan tanpa ada dasarnya. Bukan surat edaran ya, tetapi pemberitahuan berdasarkan keputusan ini, maka isinya apa. Itu yang jadi rujukan kami untuk melaksanakan regulasi itu. Yang menjadi masalah kan di Akta Kelahiran mereka. Legalitasnya itu dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tetapi pelaksanaannya dari Kemendagri," kata Zulkifli kepada KBR, Selasa (7/11/2017).

Zulkifli mengatakan, Disdukcapil Kabupaten Kuningan akan mengikuti keputusan MK, setelah menerima surat pemberitahuan dari Kemendagri. Dengan demikian, kata dia, Dinas siap apabila harus menulis "penganut kepercayaan" pada kolom agama di KTP.

Zulkifli menambahkan selama ini kolom agama di KTP para penganut Sunda Wiwitan di Kuningan masih dikosongkan. Meski begitu, kata dia, dalam pangkalan data atau database di Disdukcapil, tertulis secara rinci nama kepercayaan yang mereka anut. Dengan demikian, apabila KTP elektronik tersebut dibaca melalui alat pembaca KTP akan tertulis agama 'Sunda Wiwitan'.

Zulkifli mengatakan kepercayaan yang ada di kabupatennya hanya Sunda Wiwitan. Adapun penganut Ahmadiyah di Kuningan, kini sudah bisa menulis "Islam" dalam kolom agama. Zulkifli berkata, Disdukcapil Kabupaten Kuningan telah mendistribusikan sekitar 1.200 KTP yang tertulis Islam untuk warga Ahmadiyah. 

Saat ini masih ada sekitar 200 KTP lagi yang belum dibagikan di Kabupaten Kuningan, lantaran ada masalah pada sistem pendataan. Meski begitu, Zulkifli menjamin masalah pada 200 KTP itu akan segera selesai, sehingga bisa dibagikan.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/ombudsman_ri__layanan_publik_masih_diskriminatif_bagi_minoritas_agama_penghayat/87277.html">Ombudsman RI: Layanan Publik Masih Diskriminatif Bagi Minoritas Agama-Penghayat</a>&nbsp;&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2016/di_cilacap__penghayat_kepercayaan_tak_boleh_jadi_perangkat_desa/86877.html">Di Cilacap, Penghayat Kepercayaan Tak Boleh Jadi Perangkat Desa</a>&nbsp;&nbsp;</b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • penghayat kepercayaan
  • masyarakat penghayat kepercayaan
  • agama penghayat kepercayaan
  • Kolom Agama
  • kolom agama di KTP
  • agama minoritas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!