HEADLINE

Besok, Jakarta Hapus Denda Tunggakan Pajak Kendaraan

Besok, Jakarta Hapus Denda Tunggakan Pajak Kendaraan

KBR, Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus denda tunggakan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai besok sampai 23 Desember 2017. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan hal tersebut setelah melakukan pembicaraan dengan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Edi Sumantri di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/11).

"Jadi kita selama akhir November sampai 23 Desember kita memberi kebebasan. Kita berharap para wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya sesegera mungkin. Sesudah itu kita akan intensifkan razia gabungan," kata Anies.


Dia menjelaskan, sampai saat ini, banyak orang yang belum membayar  pajak kendaraan bermotor. Anies menuturkan, dari total kendaraan roda empat sebanyak 2,3 juta, ada 694 ribu kendaraan yang menunggak pajak. Untuk kendaraan roda dua dan tiga, dari jumlah tujuh juta, yang menunggak 3,3 juta.


"Jadi 30 persen kendaraan roda empat dan 47 persen kendaraan roda dua dan tiga di Jakarta tidak melunasi pajak," kata Anies.

Dia melanjutkan, "Kalau dihitung sebenarnya jumlah pajak yang harus dibayar sekitar 8,6 triliun, tapi yang menunggak 1,7 triliun."

Anies menjelaskan, aturan yang berlaku, menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang sudah melewati batas waktu pembayaran pajak tahunan, akan terkena sanksi administrasi berupa denda sebesar dua persen dari jumlah pajak. Denda tersebut terus terakulasi setiap bulannya, sampai maksimal 48% atau 24 bulan.


Kebijakan penghapusan sanksi keterlambatan pajak kendaraan bermotor, menurut Anies, bertujuan untuk mendorong penambahan pemasukan daerah. Pemprov DKI akan menyosialisasikan kebijakan tersebut melalui media, Dinas Komunikasi dan Informasi, dan sosial media.


"Alasanya, kita ingin adanya tertib pajak karena uang pajak ini akan jadi sumber bagi program-program pemerintah," kata dia.


Namun di saat yang bersamaan, Anies melanjutkan, Polda Metro Jaya akan melakulan razia gabungan untuk menyasar kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak. Pemprov DKI sudah berkoordinasi dengan Polda mengenai hal tersebut.

Editor: Rony Sitanggang 

  • pajak kendaraan
  • Gubernur Jakarta Anies Baswedan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!