HEADLINE

Akhir Bulan Ini, PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Praperadilan II Setnov vs KPK

"Pada 29 September 2017 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan pertama Setya Novanto terhadap keputusan KPK menetapkannya sebagai tersangka."

Akhir Bulan Ini, PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Praperadilan II Setnov vs KPK
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017). (Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari)

KBR, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto.

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan, setelah KPK---untuk kedua kalinya---menetapkan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik pada 31 Oktober 2017.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya juga pernah menggelar sidang gugatan praperadilan Setya Novanto vs KPK, terkait penetapan tersangka Novanto pada 17 Juli 2017. Pada 29 September 2017, hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan memenangkan gugatan Novanto dan membatalkan status tersangka.

Juru bicara PN Jakarta Selatan, Made Sutrisno mengatakan sidang gugatan praperadilan kedua akan digelar pada Kamis, 30 November 2017 dipimpin hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Kusno.

Made mengatakan hakim Kusno baru tiga bulan bertugas di PN Jakarta Selatan.

"Beliau termasuk baru di sini, baru tiga bulanan. Saya belum tahu rekam jejaknya. Tapi beliau dulu pernah jadi hakim PN Jaksel juga, lalu jadi Ketua Pengadilan Negeri Pontianak," ujar Sutrisna, Kamis (16/11/2017).

Kusno saat ini menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari halaman situs pengadilan, dia tercatat berpangkat Pembina Utama Madya(golongan IV/d). 

Selain akan menangani praperadilan Setya Novanto, Kusno juga belum lama ini mengadili gugatan praperadilan yang diajukan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh dalam kasus korupsi helikopter AW-101.

Pada 2013, ketika bertugas di Pengadilan Negeri Pontianak, dia pernah memvonis pegawai Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Tanjungpura M Nasir dengan hukuman 1 tahun 4 bulan dalam kasus pengadaan peralatan alat rumah sakit Untan.

Sebelum kembali ke PN Jaksel, Kusno sempat menanganai kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) KONI sebesar Rp15,2 mliar dan dana Bansos Fakultas Kedokteran Untan Rp5 miliar. Pada persidangan dengan terdakwa anggota DPR Zulfadhli, Kusno menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Zulfadhli. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun 6 bulan.

Baca juga:

Tantangan pengacara

Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Frederich Yunadi memprotes upaya penjemputan paksa yang dilakukan KPK, pada Rabu (15/11/2017). Dia mempertanyakan alasan penindakan yang dilakukan penyidik. 

Yunadi beralasan Novanto baru mangkir satu kali dari pemeriksaan pasca kembali ditetapkan sebagai tersangka.

"Surat perintah penyidikan 113 itu terbitnya tanggal 30 Oktober. Panggilannya itu 13 November untuk tanggal 15 November. Pada tanggal 15 November, saya sudah buat surat bahwa nggak bisa hadir karena alasan hukum. Tahu-tahu malam mau ditangkap, itu benar atau tidak?" protes Frederich.

Fredrich menuding KPK memiliki dendam pribadi terhadap kliennya. Dia menantang KPK membuktikan keterlibatan Novanto dalam kasus KTP elektronik di sidang praperadilan mendatang. 

Kubu Novanto sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Frederich optimistis Novanto akan kembali memenangkan gugatan.

"Kalau dia (KPK) mampu, hadapi saya di persidangan," tandas Yunadi.

Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai keputusan Setya Novanto yang kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK siap menghadapi Setya Novanto di sidang praperadilan. Apalagi KPK yakin memiliki bukti sangat kuat menjerat politisi Partai Golkar itu.

"Praperadilan merupakan hak tersangka, silakan saja. Kami akan hadapi, pada waktunya akan dihadapi. Mengenai saran para ahli, itu tentu akan kami pertimbangkan juga. Kami punya tanggung jawab untuk terus menangani kasus KTP elektronik, sepanjang buktinya memang kuat. Dan kami yakin bukti yang dimiliki KPK sangat kuat dalam penanganan kasus KTP elektronik," kata Febri Diansyah di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Febri mengatakan KPK akan mengikuti proses praperadilan dengan menyiapkan bukti kuat untuk melawan Novanto. Namun, kata Febri, saat ini konfirmasi permohonan praperadilan itu baru datang dari pernyataan lisan juru bicara PN Jakarta Selatan.

Meski begitu, Febri Diansyah mengatakan KPK juga akan mempertimbangkan saran para ahli hukum agar KPK segera melimpahkan berkas perkara Ketua DPR Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Febri Diansyah menyatakan KPK akan mempertimbangkan saran para ahli seperti Prof Mahfud MD, agar KPK segera mengebut pelimpahan berkas Setya Novanto ke pengadilan, supaya gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto gugur.

Febri mengatakan, KPK saat ini pun yakin bukti keterlibatan Novanto dalam korupsi e-KTP sangat kuat. KPK juga memastikan kecelakaan yang menimpa Novanto pada Rabu malam, 16 November 2017 tidak akan menghalangi proses penyidikan yang tengah berjalan.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • Setya Novanto melawan
  • praperadilan setya novanto
  • Setya Novanto e-KTP
  • Setya Novanto tersangka
  • Setya Novanto mangkir
  • Setya Novanto KPK
  • Setya Novanto menghilang
  • Setya Novanto sakit
  • Setya Novanto vs KPK
  • Setya Novanto buron
  • Setya Novanto DPO
  • Setya Novanto kecelakaan
  • Setya Novanto bebas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!