HEADLINE

Tidak Puas Ahok Tersangka, Ormas Pembela MUI Kembali Aksi 2 Desember

"Mereka mendesak agar polisi segera menahan Ahok. Sekalipun polisi sudah memberlakukan pencekalan, namun, menurut Munarman, hal itu tidak mencegah Ahok melarikan diri."

Tidak Puas Ahok Tersangka, Ormas Pembela MUI Kembali Aksi 2 Desember
Massa berkumpul dekat Masjd Istiqlal Jakarta dalam aksi 4 November lalu. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basui Tjahaja Purnama dihukum. (Foto: Randyka Wijaya/KBR)



KBR, Jakarta - Sejumlah ormas yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) akan tetap mengadakan aksi lanjutan 4 November lalu.

Aksi lanjutan akan digelar pada Jumat 2 Desember mendatang. GNPF-MUI diantaranya terdiri dari ormas FPI, Mathlaul Anwar, Persatuan Umat Islam (PUI) dan lain-lain.


Petinggi FPI Rizieq Syihab mengatakan tindak lanjut proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) belum memuaskan. Rizieq mengatakan, meski sudah jadi tersangka, Ahok ternyata tidak ditahan.


"Kesepakatan yang ada di seluruh elemen di dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, karena Ahok tidak ditahan sampai saat ini, maka GNPF MUI memutuskan dengan aklamasi, kesepakatan seluruh elemen untuk menggelar aksi bela Islam ketiga pada hari Jumat, 2 Desember 2016," kata Rizieq di AQL Islamic Center, Jumat(18/11/2016).


Baca juga:


Sementara itu Juru bicara FPI Munarman menuding kepolisian tebang pilih dalam menegakan hukum. Munarman mengambil contoh kasus Lia Eden dan Ahmad Moshadeq. Kata Munarman, keduanya langsung ditahan begitu ditetapkan sebagai tersangka.


Mereka mendesak agar polisi segera menahan Ahok. Sekalipun polisi sudah memberlakukan pencekalan, namun, menurut Munarman, hal itu tidak mencegah Ahok melarikan diri. Ahok juga disebut berpotensi menghilangkan barang bukti.


"Selain yang sudah disita Polri, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah wewenangnya ini bisa dihilangkan,"ujar Munarman.


Baca juga:


GNPF-MUI berjanji aksi nanti akan dilakukan secara damai dan mengikuti peraturan. Namun, Munarman mengakui tidak banyak yang bisa dilakukan untuk mencegah kerusuhan seperti di 4 November lalu.


Ia hanya berjanji akan memperketat pendataan peserta aksi dan penjagaan dari internal.


Aksi 2 Desember mendatang akan dilakukan dengan menggelar sajadah di sepanjang jalan protokol Sudirman-Thamrin. Beberapa kawasan yang harus diwaspadai nanti adalah Semanggi, Sudirman, Bundaran HI, Thamrin, sampai ke Istana Negara.


Ia menolak anggapan bahwa aksi ini sarat nuansa politik. Menurutnya, sekalipun benar, Munarman sendiri mengatakan bahwa hak berpolitik tersebut dilindungi oleh undang-undang.


Ahok dijerat pasal 156 (a) KUHP soal penistaan agama dan UU 28 ITE. Bekas politisi Gerindra ini diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Sementara itu, kata Munarman, dalam pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa seorang tersangka wajib ditahan jika diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.


Editor: Agus Luqman 

  • Basuki Tjahaja Purnama
  • Ahok
  • dugaan penistaan agama
  • FPI
  • Rizieq Sihab
  • GNPF-MUI
  • MUI
  • Aksi 2 Desember
  • Aksi 4 November

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!