HEADLINE

Terima Suap Miliaran Rupiah, Tim Saber Tangkap Pejabat Bareskrim

Terima Suap Miliaran Rupiah, Tim Saber Tangkap Pejabat Bareskrim



KBR, Jakarta- Tim Saber Pungli dan Biro Paminal Polri menahan dua orang polisi yang diduga menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar terkait perkara cetak sawah di Kalimantan Barat. Mereka yakni Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor), Brotoseno, dan bawahannya berinisial D.

Juru bicara Polri, Rikwanto mengatakan, uang suap tersebut diberikan oleh pengacara berinisial HR melalui seorang perantara berinisal LM. Uang Rp 1,9 miliar itu diberikan dalam dua tahap pada Oktober dan November 2016.


"Jadi seseorang yang mengaku pengacara itu yang memberikan sejumlah uang. Untuk apa? Untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara DI, saya sampaikan inisialnya DI," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (18/11/16).


Rikwanto mengatakan, saksi perkara cetak sawah berinisial DI sering bepergian ke luar negeri untuk urusan bisnis dan pengobatan. Sehingga penyidik Dittipikor diminta untuk memperlambat pemeriksaan DI.


"Penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil atau memeriksanya jadi agak diperlambat saja," jelasnya.


Kepolisian masih mendalami apakah uang suap itu juga untuk memperpendek atau menghentikan perkara cetak sawah. Saat ini kedua polisi yang terjerat suap itu masih ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan terkait pelanggaran etik.


"Nanti setelah selesai internal baru kita serahkan ke Bareskrim untuk ditindak lanjuti kasus dugaan pidana penyuapan," ujar Rikwanto.


Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara cetak sawah di Kalimantan Barat. Ia adalah Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin, sebagai ketua tim kerja Badan Usaha Milik Negara Peduli 2012.


Dalam kasus ini, bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan disebut sebagai inisiator proyek pengadaan lahan sawah di Kalimantan Barat sejak 2012 hingga 2014. Kontrak cetak sawah itu diduga fiktif dan merugikan negara. Dahlan masih berstatus saksi dalam perkara ini.


Ada tujuh BUMN yang menyetorkan sejumlah uang berkisar Rp 15 miliar-Rp 100 miliar untuk proyek tersebut. Setiap BUMN mendapat dua persen keuntungan dari uang yang disetorkan.


Ketujuh perusahaan itu yakni PT Perusahaan Gas Negara, PT Pertamina, Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, PT Asuransi Kesehatan, PT Sang Hyang Seri, dan PT Hutama Karya.


Editor: Rony Sitanggang

  • eks menteri BUMN Dahlan Iskan
  • Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor)
  • Brotoseno

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!