HEADLINE

Suap Anggota DPR, Pengusaha Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Suap Anggota DPR, Pengusaha Dituntut 2,5 Tahun Penjara



KBR, Jakarta- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pengusaha asal Sumatera Barat Yogan Askan dengan hukuman penjara 2,5 tahun. Yogan adalah terdakwa pemberi suap Dana Alokasi Khusus (DAK) DPR untuk Provinsi Sumatera Barat.

Jaksa Arif Suhermanto menuntut agar majelis hakim menyatakan Yogan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.


"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dua, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 2 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (07/11/2016).


JPU menilai hal yang memberatkan Yogan yakni, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik korupsi. Sedangkan, hal-hal meringankan Yogan antara lain, tidak pernah dihukum, mempunyai sakit jantung dan mengakui terus terang perbuatannya.

Terdakwa pemberi suap Dana Alokasi Khusus (DAK) DPR untuk Provinsi Sumatera Barat, Yogan Askan keberatan dengan tuntutan 2,5 tahun penjara. Meski begitu, Yogan mengatakan ia bersama tim kuasa hukumnya akan mempelajari terlebih dahulu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tersebut.

"Ya nanti kan kita pelajari dulu, artinya untuk pribadi saya itu berat. Tapi nanti pengacara. (Pembelaan apa?) Ya nanti kita mau bahas lagi," ujar Yogan Askan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (07/10/2016).


Para pengusaha diduga mengumpulkan uang sebesar Rp 500 juta melalui Yogan. Uang itu diserahkan kepada Anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana. Dalam surat dakwaan Jaksa, uang sebesar Rp 500 juta tersebut berasal dari Yogan senilai Rp 125 juta, Suryadi Halim Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta serta Hamnasri Hamid Rp 50 juta.

Putu diduga menjanjikan pengurusan pengajuan untuk DAK Sumatera Barat yang berasal dari APBN Perubahan 2016. Dinas Prasarana Sumatera Barat mengusulkan DAK sebesar Rp 630 miliar untuk pembangunan 12 ruas jalan di provinsi tersebut.


Namun pada Juni 2016, Putu menjanjikan bahwa DAK yang disetujui minimal Rp 50 miliar. Pertemuan di Hotel Ambhara, Jakarta itu dihadiri Yogan, Putu, Kepala Dinas Prasaran Jalan Provinsi Sumbar, Suprapto dan Kepala Bidang di Dinas Prasarana Jalan, Indra Jaya.


Suprapto lalu meminta agar anggaran ditambah dengan jumlah berkisar Rp 100 M hingga Rp 150 M. Putu menyetujui dan meminta imbalan Rp 1 M. Para pengusaha setuju untuk memberikan fee kepada Putu sebesar Rp 500 juta.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Lima tersangka itu adalah anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana (IPS), Sekretaris IPS, Noviyanti, orang kepercayaan IPS, Suhaemi, Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Barat Suprapto serta seorang pengusaha Yogan Askan.

Anggota Fraksi Demokrat itu tertangkap tangan pada Rabu, 29 Juni 2016. Wakil bendahara Partai Demokrat itu ditangkap di perumahan anggota dewan di Ulujami, Jakarta Selatan. I Putu  ditangkap setelah sebelumnya KPK menangkap sekretarisnya di Petamburan Jakarta Pusat.


Editor: Rony Sitanggang

  • anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana
  • Jaksa Arif Suhermanto
  • pengusaha asal Sumatera Barat Yogan Askan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!