HEADLINE

PN Pusat Tolak Gugatan Kawasan Ekosistem Leuser, Geram Putuskan Banding

PN Pusat Tolak Gugatan Kawasan Ekosistem Leuser,  Geram Putuskan Banding


KBR, Jakarta- Masyarakat Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan mengenai Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Koordinator kuasa hukum GeRAM, Nurul Ikhsan mengatakan, majelis hakim tidak mempertimbangkan pendapat ahli secara utuh. Misalnya pendapat bekas Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim.


"Kita menilai ini tidak mempertimbangkan secara utuh pendapat ahli misalnya Emil Salim yang menyatakan bahwa KEL itu tidak sama dengan kawasan lindung. KEL itu mempunyai karakteristik yang berbeda, punya keunikan yang lain. Jadi tidak bisa disamakan dengan kawasan lindung," kata Ikhsan di PN Jakpus, Selasa (29/11/16).


Hakim ketua, Agustinus Setya Wahyu Triwiranto, saat membacakan putusan memberikan pertimbangan bahwa kawasan Leuser sudah diakomodir dalam pola ruang yang dijadikan kawasan lindung. Sehingga tidak ada unsur kerugian yang dialami masyarakat. Padahal menurut Ikhsan, KEL dan kawasan lindung itu sesuatu yang berbeda.


"Subtansi KEL itu majelis hakim sepertinya tidak paham. Sudah tidak paham terus tidak mempertimbangkan secara utuh," ujar Ikhsan.


Ikhsan menuturkan, pembentukan KEL sudah sejak lama diperjuangkan oleh masyarakat Aceh, yakni sejak tahun 1920 sebelum Indonesia merdeka. Masyarakat Aceh menentang pengrusakan hutan karena keunikan KEL dari segi keanekaragaman hayati.


"Kalau mengutif pernyataan Emil Salim KEL ini mempunyai sejarah," ujar Ikhsan.


Pada sidang sebelumnya, Emil Salim dalam keterangannya pada majelis hakim mengatakan, KEL harus masuk dalam Qanun atau Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh. KEL merupakan kawasan strategis nasional (KSN) dan juga diatur dalam perundang-undangan. Tidak ada alasan untuk tidak memasukkan KEL dalam Qanun RTRW Aceh.


Gugatan masyarakat Aceh terhadap RTRW Aceh   telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat pada 21 Januari 2016 (No. 33/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST). Materi   gugatan   adalah tidak dimasukkannya nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sebagai   Kawasan Strategis Nasional yang ada di Aceh. Hal itu terdapat dalam Qanun Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh.

Kelestarian Kawasan

Pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darusalam memastikan kelestarian Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) akan tetap terjaga apabila pemerintah  bakal menggunakan kawasan tersebut. Pasalnya menurut Juru Bicara Pemprov Aceh, Frans Delian, proses pengkajian dari sektor apapun bakal dilakukan oleh pemerintah terkait masalah tersebut.

Oleh karenanya kata dia, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal gugatan mengenai Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), hari ini sudah tepat.

"Pada prinsipnya semua yang dilakukan oleh Pemerintah itu terencana dan tentu harus sesuai dengan peraturan. Mau bangun jalan, mau memberi izin atau apa, pengelolaan semuanya terencana dan semuanya harus sesuai dengan peraturan. Kalau tidak kan ada konsekuensi melanggar hukum," ujarnya kepada KBR.


Selain itu kata dia, dalam mengeluarkan izin penggunaan kawasan, Pemerintah Provinsi tidak bekerja sendiri. Pemprov melibatkan banyak pihak termasuk DPRD sebagai representasi masyarakat. Dia  meminta kepada semua pihak untuk terus bisa mengawasi kerja Pemerintah, terutama dalam penggunaan kawasan tersebut.


"Pemerintah kan punya mitra seperti DPRD, jadi jika suatu aturan dikeluarkan, maka itu juga atas persetujuan DPRD. Dan itu semuanya pasti telah melewati prosedur hukum yang berlaku dan sudah mendapatkan dukungan dari semua pihak. Jadi ini semua bukan semata-mata kemauan pemerintah saja," ucapnya.


Terkait  rencana GeRAM yang akan mengajukan banding pemprov tidak mempermasalahkan. Pasalnya menurut dia, semua pihak bebas melakukan apapun selama masih sesuai aturan hukum yang berlaku.


"Iya gapapa itu silahkan saja di proses. Itukan memang hak mereka, hak masyarakat itukan, silakan saja diproses dengan ketentuan yang ada. Kita terbuka saja," ucapnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Kawasan ekosistem leuser
  • Koordinator kuasa hukum GeRAM
  • Nurul Ikhsan
  • Juru Bicara Pemprov Aceh
  • Frans Delian

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!