HEADLINE

Pengusaha Protes, KKP akan Revisi Permen Rajungan, Kepiting, dan Lobster

Pengusaha Protes, KKP akan Revisi Permen  Rajungan, Kepiting, dan Lobster


KBR, Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumpulkan masukan dari kalangan pengusaha budidaya dan eksportir, terkait rencana revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 1 tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster dan Rajungan. Plt Direktur Jenderal Tangkap KKP Zulficar Mochtar mengatakan, revisi  untuk menghindari aturan yang multi tafsir.

"Kegiatan konsultasi publik rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang larangan penangkapan dan atau pengolahan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Republik Indonesia ini sangat tepat dilakukan. Hal ini untuk menghindari peraturan yang multitafsir dan mengingat palarangan ini merupakan salah satu permasalahan yang cukup komplek, karena ada irisan dari sisi keberlanjutan dan ekonomi. Ini yang perlu kita jaga sama-sama dan ini juga terkait kesejahteraan nelayan," kata Zulficar di kantornya, Senin (28/11/16).


Zulficar mengatakan, revisi itu untuk menyempurnakan Permen KP yang sebelumnya sudah ada. Pasalnya, kata Zulficar, dalam pelaksanaan, Permen KP nomor 1/2015 itu banyak dikeluhkan nelayan dan pengusaha karena dianggap mematikan usaha.


Zulficar berujar, pada Permen KP nomor 1 tahun 2015, pemerintah ingin menekankan aspek keberlanjutkan, dengan membatasi tangkapan lobster, kepiting, dan rajungan. Namun, kata dia, kementeriannya juga mempertimbangkan efek pembatasan itu, misalnya hilangnya mata pencaharian nelayan.

Zulficar mencontohkannya dengan ketentuan tangkapan lobster dengan berat minimal 200 gram. Padahal, nelayan Indonesia sudah terbiasa menangkap lobster berukuran kecil, di bawah 200 gram. Selain itu, ada pula masalah multitafsir untuk eksportasi ketiga komoditas itu, sehingga regulasi baru yang menjawabnya.

Usul Pengusaha


Pengusaha mengusulkan agar berat minimal tangkapan lobster dipangkas, karena ketentuan 200 gram yang tercantum Permen KP dinilai terlalu memberatkan. Pengusaha eksportir lobster Upiek Ariyani mengatakan, kebanyakan lobster yang tertangkap di jaring nelayan   hanya berukuran 100 sampai 200 gram.

Kata dia lobster yang memenuhi kriteria Permen KP, sangat terbatas.

 

"Kalau kita tangkap, padahal ukuran yang didapat pasti 60 persen, itu ukuran 100 sampai 200 gram. Kalau kita gunakan jaring di bawah 3 inchi, mungkin yang kecil-kecil, yang di bawah 100 gram yang akan tertangkap. Kalau kami disuruh yang 2 ons, satu minggu hanya dapat 7 kilogram, karena barangnya enggak ada dan nelayan tidak mencari. Ini yang membuat saya berharap permennya jangan digebyah uyah," kata Upiek di kantor KKP, Senin (28/11/16).


Upiek mengatakan, seharusnya KKP tidak memukul rata berat lobster yang diizinkan ditangkap. Pasalnya, kata dia, ukuran lobster dewasa berbeda-beda tergantung jenisnya. Dia pun menyarankan untuk lobster hijau pasir, paling tidak dipatok 100 gram, jenis lobster batu bisa sedikit di bawah 200 gram, sedangkan lobster jenis mutiara bisa lebih dari itu.


Upiek berujar, ketentuan yang diterbitkan KKP dalam Permen, yang kemudian dilengkapi dengan surat edaran itu terlalu memberatkan. Ketentuan tangkapan mulai Januari 2016, yakni lobster dengan panjang kerapas lebih dari 8 centimeter dan berat minimal 300 gram, kepiting dengan lebar kerapas lebih dari 15 centimeter dan berat minimal 350 gram, serta rajungan dengan lebar kerapas lebih dari 10 centimeter dan berat lebih dari 55 gram.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • Pengusaha eksportir lobster Upiek Ariyani
  • Pemen KP no. 1 tahun 2015 tentang lobster dan rajungan
  • Plt Direktur Jenderal Tangkap KKP Zulficar Mochtar

Komentar (2)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • risdianto datuan7 years ago

    itu hak asasi saudara klu mau nonton.tetapi ingat tugas berat yang di emban para ulama krn mereka sbg penerus ajaran dan perkataan rasululah,meraka punya tanggung jawab yang besar pada umat islam di hadapan ALLAH

  • Hallyc6 years ago

    Apakah penangkapan dan budidaya pembesaran lobster, dgn benih berat antara setengah ons di larang, mohon penjelasanya