HEADLINE

OTT Pejabat Pajak, KPK Sita Uang Suap 1,9 M

OTT Pejabat Pajak, KPK Sita Uang Suap 1,9 M


KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan, Direktorat Penegakkan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno sebagai tersangka penerima suap. Handang ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kemarin.

Selain Handang, komisi antirasuah itu juga menetapkan Direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajamohanan Nair sebagai tersangka pemberi suap. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Handang ditangkap di kediaman Rajamohanan di Kemayoran, Jakarta Pusat.


"Senin, 21 November 2016 sekitar pukul 20.00 WIB terjadi penyerahan uang dari RRN kepada HS di kediaman RRN di Spring Hill Resident, Kemayoran, Jakarta Pusat. Seusai penyerahan saat keluar dari komplek perumahaan Spring Hill Resident, penyidik mengamankan HS beserta sopir dan ajudan pada pukul 20.30 WIB," kata Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Selasa (22/11/2016).


Dalam OTT itu, penyidik menyita uang suap senilai US$148.500 setara Rp1,99 miliar. Kata Agus, Handang diduga akan menerima suap Rp 6 miliar, sedangkan pemberian Rp1,99 miliar adalah tahap pertama.

Baca: Bocoran dari Kemenkeu

Suap itu diduga terkait sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT E.K Prima. Di antaranya Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar Rp 78 miliar. Handang diduga mengatur meringankan kewajiban pajak perusahaan milik Rajamohanan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi turut hadir dalam konferensi pers OTT tersebut. Sri Mulyani mengaku kecewa atas perbuatan anak buahnya tersebut. Ini lantaran Kementerian Keuangan tengah gencar membangun kepercayaan wajib pajak melalui program tax amnesty.

 

"Tindakan yang dilakukan oknum HS dari Direktorat Jenderal Pajak mencerminkan suatu pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik, integritas dan kejujuran," pungkas Sri.


Sri berujar tindakan Handang juga mencederai koleganya yang lain. Ia juga menilai Handang telah melanggar nilai-nilai Kemenkeu dan Dirjen Pajak. Sri juga menambahkan bakal mendukung upaya KPK  dengan membuka akses untuk investigasi.


Editor: Rony Sitanggang

  • OTT Pejabat Pajak
  • ketua kpk Agus Rahardjo
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani
  • Kasubdit bukti permulaan DJP Handang Soekarno
  • Dirut PT E.K Prima Ekspor Indonesia
  • Rajamohanan Nair

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!