HEADLINE

Konflik Telukjambe, KSP: Bupati Bisa Redistribusi Lahan

Konflik   Telukjambe, KSP: Bupati Bisa Redistribusi Lahan

KBR, Jakarta-  Penyelesaian konflik lahan di Karawang bisa diselesaikan lewat jalur redistribusi lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Prosesnya, kata Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan, Noer Fauzi Rachman, BPN segera menetapkan tanah yang terindikasi terlantar di Telukjambe, Karawang sebagai tanah Redistribusi.

Selanjutnya kata dia, Bupati merekomendasikan siapa penerima yang berhak menggarap tanah tersebut. Dalam hal ini, warga yang sudah menggarap lahan itu selama bertahun-tahun.

"BPN harus membuat tindaklanjut. Tapi kemudian Pemda memberikan rekomendasi. Itu kan HGB 5 Sudah indikasi tanah terlantar. Dan indikasi tanah terlantar, BPN harus menetapkan itu sebagai tanah objek redistribusi. Jadi statusnya naik jadi tanah redistribusi,"ujarnya kepada KBR, Kamis (10/11/2016)


Fauzi menambahkan meski aturan itu tidak mengikat, tetapi seorang kepala daerah, menurutnya harus mendahulukan kepentingan warganya yang sudah tinggal di sana sejak 1963.


"Itu kewajiban memenuhi hak warga negara. Itu diperlukan oleh rakyatnya. Salah satu pertimbangan paling utama adalah adanya kompetisi antarlahan. Mana yang harus diputuskan. (Petani bisa menuntut?) Itu pilihan bupati. Kalau tidak dilaksanakan memang tidak melanggar. Tapi dia punya pilihan, mana yang dia dahulukan, rakyat kan sudah  tinggal lama," ungkapnya.


Eks tanah partikelir Tegal Waroe Landen di Karawang Jawa Barat beralih jadi milik negara pada 1958. Lahirnya Undang-undang nomor 1 tahun 1958, menghapus kepemilikan tanah partikelir, untuk selanjutnya tanah dikuasai oleh negara, kecuali kata Kepala Sub Seksi Perkara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, Wagita, sawah yang dapat dikonversi menjadi hak milik. Namun, statusnya hanya tanah usaha. Inilah, kata dia yang menjadi dasar klaim warga atas tanah tersebut.


Warga juga mengambil dasar surat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang yang ditandatangani oleh Ferry Mursyidan Baldan pada 29 April 2016 lalu. Surat itu melarang kegiatan apapun di sebagian tanah yang diklaim PT Pertiwi Lestari (PL). Dalam surat itu tertulis, pelarangan berlaku sampai adanya penetapan status tanah yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Sementara, tambah Wagita, dasar klaim PT. PL adalah surat keputusan pemberian hak dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat.


Saat ini, perusahaan pengelola kawasan industri PT. PL mulai membangun kawasan industri di Kabupaten Karawang. Kawasan yang dibangun di atas lahan milik PT PL dengan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, yakni sertifikat HGB No.5/Margamulya, sertifikat HGB No.11/Wanajaya dan sertifikat HGB No. 30/Wanajaya, seluas 791 hektare. Namun, saat PT PL akan melakukan aktivitasnya di lahan tersebut, warga yang mengatasnamakan Sertikat Tani Telukjambe Barat (STTB) menghadang upaya PT PL. Warga mengklaim jika tanah tersebut masih dikuasai warga karena sejak tahun 1963 belum ada pelepasan hak kepada pihak manapun 


Pengungsi

Para pengungsi Teluk Jambe akan segera kembali ke Karawang paling lambat Senin(14/11) mendatang. Setiba di Karawang, mereka akan ditampung maksimal 10 hari di Gedung Asrama Haji. Setelah itu, mereka akan dipindahkan ke rumah tinggal sementara yang disediakan Pemkab Karawang.

Asisten Pemerintahan Setda Karawang, Samsuri, mengatakan solusi ini bersifat sementara sampai ada solusi jangka panjang yang disepakati.

"Pemulangan tanggal 14 itu sementara kita siapkan sementara ini insya Allah di Kompleks Islamic Center, Gedung Asrama Haji. Jadi mungkin nanti ke Cipta Karya dalam waktu dua hari ini, Minggu paling telat, kesiapan pemulangan ini sudah selesai. Nanti sore saya tindak lanjuti, soal apa saja yang diperlukan. Minimal bed, kasur itu harus ada. Ini shelter sementara," kata Samsuri si Kantor Bupati Karawang, Kamis (11/10).

Bangunan yang rencananya akan digunakan sebagai rumah sementara para petani dan keluarganya adalah Rusunawa Adiyasa. Pemkab meminta waktu 10 hari untuk membenahi bangunan tersebut dan menyiapkan fasilitas yang dibutuhkan para pengungsi.

Tempat tinggal sementara ini diberikan sampai ada solusi yang disepakati oleh seluruh pihak. Dalam pertemuan dengan para perwakilan dari petani Teluk Jambe, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana memutuskan membentuk tim khusus yang terdiri dari pemkab, petani, dan lembaga pendampingnya. Tim inilah yang nantinya akan memutuskan solusi jangka panjang konflik lahan tersebut.

Sampai pertemuan hari ini, solusi yang ditawarkan Pemkab masih berupa relokasi. Namun, ujar Cellica, Pemkab butuh waktu untuk mencari lahan yang akan digunakan untuk relokasi.

Sampai saat itu, Pemkab berjanji akan memastikan kebutuhan dan aktivitas para pengungsi bisa terpenuhi. Anak-anak yang sekolahnya jauh dari rumah sementara akan dipindahkan ke sekolah yang lebih dekat.

Kecewa

Perwakilan  petani Teluk Jambe, Madhari,  kecewa dengan hasil keputusan hasil pertemuan dengan Pemkab Karawang. Menurut dia, para petani sebenarnya tidak ingin lagi berpindah pengungsian. Ia dan kawan-kawan lain bersikeras ingin tetap kembali ke lahan mereka di Teluk Jambe.


"Ya kalau harapan dari petani sih sebenarnya kita bukan dari pengungsian ke pengungsian kembali. Kita sebenarnya pengennya langsung ke lokasi atau tempat tinggal kita. kalau berdasarkan pertimbangan pemerintah karena itu HGB dan lain sebagainya, ya mungkin kita minta direlokasi langsung ke areal pertanian kita. Ini makanya saya masih bingung juga bagaimana nanti dengan teman-teman," keluh Madhari, Kamis (10/11).


Mereka mengajukan syarat jika memang direlokasi, pemkab harus menyediakan lahan pertanian baru bagi para petani. Mereka menolak jika para petani harus alih profesi.


Dalam pertemuan itu, Asisten Pemerintahan Setda Karawang Samsuri mengisyaratkan bahwa para petani tidak mesti kembali bertani.


Ia mengatakan,"Yang namanya bertani itu kan tidak harus menanam lahan. Bisa beternak, itu kan pertanian juga."


Menanggapi sinyal itu, Madhari tegas mengatakan bahwa para petani tetap meminta lahan untuk mereka tanami.


Editor: Rony Sitanggang

  • konflik lahan telukjambe barat karawang
  • Asisten Pemerintahan Setda Karawang
  • Samsuri
  • Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan
  • Noer Fauzi Rachman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!