HEADLINE

Disebut Ada Pelanggaran, KY Periksa Hakim Penolak Praperadilan SP3 Karhutla

Disebut Ada Pelanggaran, KY Periksa Hakim Penolak Praperadilan SP3 Karhutla


KBR, Jakarta- Komisi Yudisial (KY) akan mendalami kemungkinan dugaan pelanggaran etik hakim tunggal Sorta Ria Neva dalam memutus sidang gugatan praperadilan SP3 kasus kebakaran hutan dan lahan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus mengatakan, pihaknya tak perlu menunggu laporan dari LSM lingkungan Walhi atau kelompok masyarakat. Dia akan langsung menanyakan dan bila perlu memeriksa rekaman persidangan ke jaringan KY di Pengadilan Negeri Pekan baru.

"Intinya dalam setiap perkara publik itu kami memantau, bisa memantau langsung atau menggunakan jejaring yang ada di sana. Kalau di Pengadilan Pekanbaru sudah ada jejaring kami," kata Jaja saat dihubungi KBR, Rabu (23/11/2016).


"Sementara ini belum ada laporan ke kami, nanti kami cek ke staf," imbuhnya.


Anggota KY Jaja Ahmad Jayus menambahkan, akan memeriksa apakah ada pernyataan hakim Sorta yang menunjukkan keberpihakan sehingga memengaruhi putusan.


Sebelumnya LSM Lingkungan Walhi Riau menyebut, selama proses persidangan, Hakim Sorta kerap mengungkapkan pernyataan yang meminta warga bermitra dengan perusahaan.


Jaja pun mengatakan, akan meneliti ungkapan tersebut dengan membuka rekaman persidangan. "Tentunya kalau betul ada yang semacam demikian hakim tidak boleh ada keberpihakan, namun kami akan cek dulu apakah betul hakim mengatakan demikian tau tidak," tukas Jaja.


"Kalau seandainya kalimat itu bernada mendamaikan dalam sebuah mediasi itu sah-sah saja. Tapi kalau seandainya dalam memutus perkara, ada itu kewajiban hakim itu tidak boleh menunjukkan keberpihakan. Nanti akan dilihat apakah porsi bicara hakim itu dalam posisi sebagai apa."


Sementara terkait tidak dipertimbangkannya sejumlah bukti dalam memutus gugatan praperadilan SP3 Karhutla ini, menurut Jaja, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan hakim. KY kata dia, tak berhak mencampuri kemandirian hakim dalam menilai sebuah fakta perkara.


"Kalau menyangkut penilaian suatu alat bukti atau pendapat hakim terhadap suatu fakta perkara itu kebebasan hakim. Kalau pendapat hakim ada problem di luar itu, maka KY masuk."


"Nanti keberpihakan juga dicek, apakah ada unsur yang terganggu dalam keberpihakan itu atau tidak. Tapi kalau itu sebatas pendapat hakim atau metode hakim untuk mengungkap suatu perkara itu memang kemandirian hakim," pungkas Jaja.


Selasa (22/11/2016) kemarin, hakim Sorta Ria menolak praperadilan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan PT Sumatera Riang Lestari. Hakim berpendapat Polda Riau telah memenuhi asas perlindungan dan kehati-hatian dalam proses penghentian penyidikan.


DPR: Hasil Panja Karhutla Jadi "Amunisi"

Anggota komisi hukum DPR sekaligus Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja-Karhutla), Arsul Sani memastikan hasil kajian Panja bakal keluar dalam masa terakhir tahun ini. Nantinya kata dia, hasil kajian ini bisa digunakan oleh siapa pun untuk menjadi amunisi dalam upaya mempraperadilankan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 15 perusahaan oleh Polda Riau. Kata dia, kalau ini tidak dilakukan, maka siapa pun yang mengajukan upaya hukum tersebut pasti akan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


"Saya kira begini, karena itu sudah diputuskan maka kita harus hormati sebagai sebuah keputusan. Tetapikan yang namanya praperadilan itu pihak yang lain, bukan pihak yang sudah pernah mengajukan bisa mengajukan. Kan banyak juga teman-teman LSM lain yang bisa melakukan ini. Hanya saran saya adalah tunggulah sampai Panja Waskarhutla selesai karena temuannya bisa digunakan," ujarnya kepada KBR di Gedung DPR RI, Jakarta.


Dia mengklaim, hasil dari panja ini bisa memenangkan siapa pun yang mengajukan gugatan praperadilan SP3 Karhutla Riau. "Temuan-temuan yang diperoleh oleh Panja karhutla itu akan berguna untuk disampaikan dan dikemukakan didalam persidangan-persidangan Praperadilan itu tadi. Bahkan kalau perlu mintalah kepada saya atau anggota Panja untuk menjadi saksinya," tutupnya.

Editor: Dimas Rizky 

  • SP3 Karhutla
  • pengadilan tolak praperadilan SP3 karhutla
  • praperadilan SP3 Karhutla
  • KY

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!