HEADLINE

Datangi Kejagung, FPI Desak Ahok Ditahan

Datangi Kejagung, FPI Desak Ahok Ditahan


KBR, Jakarta- Front Pembela Islam (FPI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka kasus penistaan agama Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Ini dilakukan setelah FPI menyambangi kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Petinggi FPI, Rizieq Syihab mengatakan Kejagung memiliki kewenangan untuk menahan Basuki alias Ahok.

"Kami minta Kejaksaan Agung menggunakan haknya setelah P21 untuk menahan Ahok. Kejaksaan punya hak melakukan itu. Tuntutan kami sejak awal tidak berubah, Ahok harus ditahan. Jika tidak ditahan kami akan lakukan langkah konstiusional secara hukum maupun politik dengan mendatangi DPR atau instansi lain agar Ahok ditahan," kata Rizieq Shihab di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (25/11/2016).


Rizieq juga meminta Kejagung segera melimpahkan berkas perkara Ahok ke pengadilan. FPI berujar, mereka akan mengawal terus kasus Ahok tersebut.


Rizieq melanjutkan, aksi 2 Desember mendatang tetap akan dilakukan. Ia juga mengklaim aksi susulan 4 November lalu itu akan dilakukan "super damai."


"Insya Allah akan tetap digelar hari Jumat. Itu aksi super damai unjuk rasa yang dilindungi UU 1998 siapapun manusianya tidak berhak melarang," pungkas Rizieq.


Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachmad mengatakan saat ini kewenangan penahanan masih berada di Kepolisian. Ini lantaran pihaknya masih meneliti berkas perkara Ahok.


"Kami menjelaskan, hari ini tadi pagi, kami ini baru menerima berkas perkara tahap pertama. Tentunya bahwa ketika jaksa masih melakukan penelitian, domain posisi tersangka itu masih di penyidik. Sehingga kami belum bisa melakukan apa-apa. Apalagi mengatakan bahwa ditahan atau tidak, itu masih sana punya urusan," ungkap Noor.


Noor memastikan Kejagung segera memberikan sikap sebelum tenggat waktu dua minggu. Ini lantaran Kejagung yakin proses penyidikan di Bareskrim Polri sudah komprehensif.


Hari ini, Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara Ahok kepada Kejagung. Berkas itu berisi 826 halaman sebanyak tiga bendel. Kepolisian menilai pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu soal Al-Maidah 51 telah memenuhi unsur pidana penistaan agama. Ahok dijerat dengan pasal 156a dan atau 156 KUHP.


Editor: Rony Sitanggang

  • dugaan penistaan agama
  • Petinggi FPI Rizieq Syihab

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!