HEADLINE

Datangi Bareskrim, Rizieq Desak Ahok Hari ini Jadi Tersangka

Basuki Tjahaja Purnama. (Antara)



KBR, Jakarta-  Imam Besar Front Pembela Islam (FPI),   Rizieq Shihab, mendatangi Bareskrim Polri untuk memberi keterangan terkait dugaan penistaan agama oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Rizieq mengatakan, ia datang sebagai saksi ahli agama dari pelapor Muhsin Alatas, ketua FPI DKI Jakarta.

"Kedatangan saya kemari untuk lebih memantapkan bahwa perkara ini harus segera Mabes Polri menggelar perkara bersama kejaksaan agar hari ini juga, malam ini juga bisa ditetapkan status Ahok sebagai tersangka sehingga esok bisa segera ditangkap," kata Rizieq di Bareskrim Polri, Komplek KKP, Kamis (03/11/16).


Rizieq datang ke gedung Bareskrim dikawal laskar FPI sekitar pukul 13.10 WIB. Ia membawa dua kotak plastik yang berisi buku dan kitab-kitab keagamaan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Ari Dono Sukmanto mengatakan, referensi tersebut nanti akan disampaikan Rizieq kepada penyelidik.

"Habib mungkin (akan menyampaikan) dalam peristiwa itu apa yang menjadi keberatan, merasa ketersinggungannya di mana," jelasnya.


Ari Dono mengatakan, Rizieq merupakan saksi ahli ke-tujuh yang diminta keterangan oleh penyelidik Bareskrim. Masih ada saksi-saksi ahli lain yang akan dimintai keterangan. Namun Ia enggan menjabarkan siapa saja saksi ahli tersebut.


"Habib saksi ke 22 dari semua saksi (yang telah diperiksa)," kata Ari Dono.


Saksi Ahli

Pelapor dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,  Muhsin Alatas, mengajukan tiga saksi ahli kepada Bareskrim Polri. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta ini mengajukan  Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama, dan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir.

Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, untuk saksi ahli bahasa akan dimintai keterangan minggu depan. Sugito belum mengkonfirmasi siapa yang diajukan sebagai saksi dari ahli bahasa.


"Kalau yang dari FPI pelapornya dari Habib Muhsin, untuk saksi ahlinya dua hari ini, ahli pidananya profesor Mudzakir dari fakultas hukum UII dan Habib Rizieq sebagai ahli agama nanti akan diminta keterangan jam 1, kalau ahli pidana jam 10 sekarang," kata Sugito di Bareskrim Polri, Komplek KKP, Kamis (03/11/16).


Sementara itu, Ahli hukum pidana UII, Mudzakir mengatakan, ia sudah melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menyambangi Bareskrim. Hasil kajian itu yang akan disampaikan ke penyelidik. Menurut dia, apa yang dilakukan Ahok merupakan penistaan terhadap agama Islam.


"Menurut analisis saya, pernyataan yang bersangkutan (Ahok) termasuk dalam penodaan agama," kata Mudzakir.


Mudzakir menuturkan, pengajuan dirinya sebagai saksi ahli dari pihak pelapor itu sah-sah saja. Karena pengajuan saksi ahli juga hak dari pelapor.


Editor: Rony Sitanggang

  • Aksi 4 November
  • Ketua Bantuan Hukum FPI
  • Sugito Atmo Pawiro
  • Imam Besar FPI Rizieq Shihab
  • Ari Dono Sukmanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!