HEADLINE

Belasan Anak Petani Telukjambe Yang Mengungsi Tak Bisa Sekolah

 Belasan Anak Petani Telukjambe Yang Mengungsi Tak Bisa Sekolah

KBR, Jakarta- Sebanyak 17 anak dari 31 anak petani Telukjambe, Karawang, Jawa Barat tidak bisa sekolah  karena masih mengikuti orang tua mereka mengungsi di kantor LBH Jakarta. Ketua Serikat Petani Nasional (STN), Ahmad Rifai mengatakan, akan mengirimkan surat ke Kementerian Sosial terkait nasib anak-anak petani tersebut. 


"Besok kami hanya akan menyampaikan surat kepada Kemensos, dalam hal ini Dirjen Rehabilitas Anak. Didampingi mba Ilma (Satgas Anak). Soal rehabilitas dan jaminan anak," kata Ahamad Rifai kepada KBR, Minggu (06/11/2016).


Memasuki hari ke 25, 187 pengungsi masih bertahan di kantor LBH Jakarta, kantor STN dan Wisma Kontras. Mereka masih menunggu tindaklanjut pemerintah soal tanah mereka. Saat ini, kata Rifai belum ada respon lanjutan, baik dari Kapolri soal jaminan keamanan, maupun hasil pertemuan dengan Kantor Staf Presiden (KSP) beberapa waktu lalu.


"Kami bertemu dengan KSP Riza Damanik, dan dijanjikan akan menyampaikan ke pimpinan lebih tinggi. (Tidak ada janji kapan tindak lanjut?) belum ada," ungkapnya.

Baca: Sengketa Lahan Telukjambe, Petani Minta Perlindungan Hukum

"Terakhir kami bertemu dengan staf humas mabes polri. Cuman menyampaikan kami sudah kirim surat ke Polda Jabar dan Polres Karawang. Ketika kami minta filenya, untuk kami bawa sebagai legal standing ketika pulang, mereka malah bilang, itu rahasia kami," ujarnya.

STN pun besok akan melakukan konsolidasi kembali dengan berbagai aktivis dan LSM di Jakarta terkait langkah lanjutan untuk petani Teluk Jambe. STN juga  akan meminta kepada KPK dan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli untuk memanggil Bupati Karawang dan PT Pertiwi Lestari terkait terkait kasus ini.


"Kami ingin menegaskan kepada pemerintah, dalam hal ini tim Saber yang terutama di ATR, untuk memanggil Bupati Karawang dan PT Pertiwi Lestari. Karena kami menduga ada kolusi di situ. Landasan kami adalah di mana surat menteri ATR keluar pada 29 April 2016 tanah harus status quo, berada di bawah kendali negara. Tetapi 19 Juli kok muncul IMB," jelasnya.

Baca juga: Petani Karawang Rencanakan Gugat PT Pertiwi Lestari


Editor: Sasmito

  • Konflik Lahan Telukjambe
  • Sekolah
  • Kemensos

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!