HEADLINE

Terima Suap, Hakim Vonis Eks Atase KBRI Kuala Lumpur 3,5 Tahun Penjara

Terima Suap, Hakim Vonis Eks Atase KBRI Kuala Lumpur 3,5 Tahun Penjara

KBR, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan penjara tiga setengah tahun penjara kepada bekas Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia Dwi Widodo. Ketua Majelis Hakim, Diah Siti Basaria mengatakan,  Dwi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dari beberapa perusahaan sponsor dan penjamin Calling Visa.

Selain itu, Dwi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Dwi Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana telah diancam di dalam pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana dakwaan kedua. Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dwi Widodo selama 3 tahun 6 bulan," ucapnya saat membacakan Putusan Di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/10).

Kata dia, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menganggap perbuatan Dwi Widodo tidak mendukung program pemerintah yang  gencar-gencarnya memberantas korupsi.

Selain itu kata dia, Dwi juga dianggap telah menurunkan citra bangsa Indonesia di luar negeri.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan masih punya tanggungan keluarga," ucapnya.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut Dwi Widodo hukuman penjara selama 5 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghilangkan hukuman tambahan yang dituntut Jaksa KPK yang mewajibkan Dwi mambayar ganti rugi sebesar uang suap yang diterimanya yaitu sebesar Rp 500 juta lebih dan 27 ribu Ringgit Malaysia lebih.

Alasannya, menurut Hakim Diah, terdakwa Dwi tidak merugikan keuangan negara atas tindakannya tersebut.

"Menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti-bukti di persidangan diperoleh fakta bahwa benar atas perbuatan terdakwa tidak menimbulkan kerugian keuangan negara sehingga terdakwa tidak perlu dibebankan uang pengganti keuangan negara tersebut," ucapnya.

Sebelumnya dalam dakwaan, Dwi diduga menerima uang suap sebesar Rp500 juta lebih Dan 63.500 ringgit Malaysia terkait pengurusan paspor dengan metode reach out dan penerbitan calling visa. Dwi juga didakwa menerima voucher hotel senilai Rp10,8 juta. Menurut Jaksa, Dwi menerima suap dari delapan perusahaan sponsor dan penjamin Calling Visa.

Pemberian suap berawal dari pemilik PT Anas Piliang, Nazwir Anas yang meminta bantuan pada Dwi untuk menerbitkan calling visa terhadap pelanggannya yang berasal dari sejumlah negara di Afrika. Penerbitan calling visa ini ilegal karena tidak diatur dalam UU dan melibatkan agen perseorangan atau calo.

Sementara terkait pengurusan paspor dengan metode reach out atau jemput bola, muncul atas permintaan bekas rekan kerjanya di KBRI Malaysia, Satya Rajasa, untuk pembuatan paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dwi menyanggupi dengan syarat pemohon paspor minimal 50 sampai 200 orang per hari menggunakan perusahaan Malaysia.

Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi visa
  • korupsi kbri malaysia
  • EKs Atase KBRI Malaysia Dwi Widodo
  • KBRI kuala lumpur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!