HEADLINE

Sidang Praperadilan Setnov, Koalisi Adukan Hakim Cepi Kepada Badan Pengawasan MA

Sidang Praperadilan Setnov, Koalisi Adukan Hakim Cepi Kepada Badan Pengawasan MA

KBR, Jakarta- Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korups melaporkan Hakim Cepi Iskandar yang memenangkan gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Setya Novanto ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, setidaknya ada tujuh dugaan pelanggaran yang dilakukan  Cepi saat memimpin sidang dan memutuskan penghapusan tersangka bagi Setya Novanto.

Kata dia, di antaranya   Hakim Cepi mengabaikan alat bukti yang diajukan oleh KPK seperti rekaman CCTV dan mengabaikan keterangan keterangan saksi ahli yang diajukan KPK. Selain itu,  Hakim Cepi mempertanyakan hal di luar materi praperadilan.

"Kita lihat ada tujuh temuan selama proses praperadilan Setya Novanto. Seperti contoh Hakim Cepi tidak memutar rekaman yang diajukan oleh KPK, lalu pada saat proses pemeriksaan keterangan ahli dari KPK dan Hakim Cepi Iskandar menunda keterangan dari ahli KPK, lalu ada satu juga kejanggalan Hakim Cepi Iskandar menanyakan kepada ahli KPK soal keberadaan lembaga KPK yang ad hoc, sementara itu bukan materi praperadilan dan melenceng dari objek yang digugat oleh Setya Novanto," ujarnya kepada wartawan di Kantor Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (05/10).

Kata dia, Hakim Cepi juga diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim karena  berpihak kepada pelapor atau pihak dari Setya Novanto. Dia mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Hakim Cepi atau saksi-saksi yang relevan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tersebut.

"Berdasarkan uraian di atas terdapat sejumlah dugaan pelanggaran kode Etik dan pedoman perilaku hakim sesuai keputusan bersama ketua Mahkamah Agung RI dan ketua Komisi Yudisial RI tahun 2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim. Poin satu soal berperilaku adil, hakim dilarang bersikap mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangk,a mengancam atau menyudutkan para pihak atau kuasanya atau saksi saksi," ucapnya.

Dia menambahkan, dalam pelaporan ini, Koalisi Masyarakat sipil membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim. Di antaranya rekaman perjalanan persidangan praperadilan dan dokumen pemberitaan beberapa media.

Editor: Rony Sitanggang  

  • praperadilan setya novanto
  • Hakim Cepi Iskandar dilaporkan kepada Badan Pengawasan MA

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!