HEADLINE

Pungli Bantuan Operasional Sekolah, Polisi Tahan Kepala Dinas Pendidikan Langkat

Pungli Bantuan Operasional Sekolah, Polisi Tahan  Kepala Dinas Pendidikan Langkat

KBR, Medan- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan 4 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Polisi menahan mereka  karena diduga telah melakukan pungli atau pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan Langkat.

"11 orang kita periksa. 7 orang saksi sudah dipulangkan. Sementara 4 orang ditahan di RTP Polda Sumut," tutur juru bicara Polda Sumut,  Rina Sari Ginting, Kamis (19/10).

Rina menjelaskan, keempat tersangka yang ditahan yaitu Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Salam Syahputra, Kepala SMPN 3 Tanjung Pura sekaligus Koordinator MK2SN / Korwil Langkat Hilir, Sukarjo, Kepala  SMPN 3 Stabat sekaligus Bendarahara MK2SN, Patini, dan Kepala SMPN 2 Gebang sekaligus Korwil Langkat Teluk Haru, Restu Balian Hasibuan.

Sebelumnya, keempat PNS itu ditangkap bersama 7 orang lainnya di SMP Negeri 4 Sei Lepan di Desa Harapan Makmur, Sei Lepan, Langkat, Selasa (17/10) sekitar 11.00 Wib.

"Empat tersangka sudah kita periksa, sementara 7 saksi sudah dimintai keterangan," ucap Rina.

Mereka ditangkap karena diduga telah memotong  dana BOS di seluruh SMP negeri di Kabupaten Langkat dengan besaran Rp 10.000 per siswa. Proses pengutipan itu melalui 3 koordinator wilayah.

"Proses pengutipan dilaksanakan pada saat rapat koordinasi yang dipimpin kepala Dinas Pendidikan beserta seluruh kepala SMP Negeri di Kabupaten Langkat," ungkap Rina.

Berdasarkan informasi yang diterima petugas, pengutipan sebenarnya sudah 2 kali terjadi. Pengutipan ke-3 dilaksanakan saat OTT berlangsung.

Dalam penangkapan ini, petugas  menyita   barang bukti berupa uang tunai Rp 76.010.000, daftar hadir peserta rapat,

buku catatan bendahara, berisi kutipan dana BOS.

"Ditemukan sejumlah uang dalam beberapa amplop  yang merupakan setoran dari tiap-tiap kepala sekolah kepada koordinator masing-masing wilayah," kata Rina.

Keempat tersangka diduga telah melanggar UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Empat orang itu sudah ditahan, sedang dilakukan pendalaman lagi. Nanti tergantung hasil dari pemeriksaan, bisa berkembang atau tidak," tandas Rina.

Editor: Rony Sitanggang

  • ott saber pungli sumut
  • Bantuan Operasional Sekolah
  • saber pungli

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!