HEADLINE

Pemprov Tak Proses Izin Usaha, Alexis Rumahkan 1000 Karyawan

Pemprov Tak Proses Izin Usaha,  Alexis Rumahkan 1000 Karyawan

KBR, Jakarta- Alexis meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan solusi terkait tak diperpanjangnya izin oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemda DKI Jakarta.  Juru Bicara Alexis Group Lina Novita mengklaim tempat usahanya tak  pernah melanggar  hukum.  


"Kami pelaku usaha yang taat hukum dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan kota Jakarta. Melalui pajak daerah maupun pembukaan lapangan kerja pada sektor pariwisata. Kami mohon kepada pihak Pemda DKI Jakarta,  dalam  hal ini Dinas Perizinan untuk dapat memberikan solusi dan jalan keluar terbaik maupun arahan dan bimbingannya agar usaha kami di sektor pariwisata ini dapat terus berjalan," kata Juru Bicara Alexis Group Lina Novita, Selasa (31/10)


Lina melanjutkan, ""Griya Pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata. Segala sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah kami laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku."


red

(Hotel Alexis. Foto: Antara)



Lina mengklaim Hotel dan Griya Pijat Alexis tak  melanggar terkait pemakaian narkoba maupun tindak asusila. Alexis tak pernah mendapat surat peringatan atau teguran terkait pelanggaran tersebut.


Kata Lina,  stigma di masyarakat  Alexis  tempat yang kurang baik. Dia mengatakan manajemen akan berbenah  agar dapat keluar dari stigma tersebut.


Akibat Pemprov belum memproses  perpanjangan izin usaha, Alexis  menghentikan aktivitas dan merumahkan seribuan karyawannya.


Kata Lina, Alexis sudah menyumbang pajak senilai Rp  30 miliar  setiap tahunnya. Dengan jumlah karyawan tetap 600 orang, dan 400 orang karyawan lepas. P


Pengusaha Hotel Khawatir


Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia DKI Jakarta Krisnadi menyatakan penutupan Hotel Alexis akan menimbulkan kekhawatiran bagi investor hotel dan restoran. Krisnadi mengatakan, sikap pemerintah provinsi DKI Jakarta sangat membingungkan, lantaran saat Gubernur Anies Baswedan menyatakan Hotel Alexis melanggar izin, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiarti justru menyebut izin hotel tersebut masih sesuai koridor.


Kata Krisnadi, kebijakan pemerintahan yang membingungkan tersebut akan membuat pengusaha enggan menanamkan modalnya di Jakarta. Apalagi, kata dia, kondisi usaha bidang hotel dan restoran beberapa tahun terakhir sangat lesu.


"Beberapa hari yang lalu kami melihat ada kepala dinas pariwisata masih mengatakan bahwa itu sesuai izin, tidak seperti yang disangkakan. Tetapi dari asosiasi, andai mereka melanggar aturan main, tidak usah sungkan ditutup aja. Bagi saya, mewakili pengusaha, mewakili calon investor, jadi membingungkan. Kalau ditanya mengkhawatirkan atau tidak, saya khawatir. Jadi investor lain kali akan berpikir, setelah dapat izin, belum tentu aman berbisnis di Indonesia," kata Krisnadi kepada KBR, Selasa (31/10/2017).


red

(Lantai 7 hotel dan griya pijat Alexis, foto: Antara)



Krisnadi mengatakan, asosiasinya mendukung pemprov mencabut izin Hotel Alexis, apabila memang terbukti melanggar. Kata dia, PHRI juga tak akan mentoleransi anggota yang menyalahgunakan izin. Namun, menurut Krisnadi,  Pemprov juga harus menjamin penutupan hotel tersebut juga sesuai ketentuan, bukan karena alasan politis.


Krisnadi berujar, pengusaha sangat mengkhawatirkan rencana pemprov DKI Jakarta menutup Hotel Alexis, karena belum ada bukti yang menunjukkan kecurangan hotel tersebut. Krisnadi berujar, tindakan pemprov itu justru bertentangan dengan Presiden Joko Widodo yang ingin mendorong sektor pariwisata sebagai penggerak ekonomi.


Krisnadi menyebutkan, sepanjang 2016, pertumbuhan usaha perhotelan hanya berkisar 5 persen, sedangkan target pertumbuhan tahun ini juga dibuat sama. Namun, saat tahun 2017 tersisa dua bulan, kata Krisnadi, pertumbuhan rata-rata tingkat okupansi hotel bahkan masih di bawah 5 persen. Dia memperkirakan, situasi itu merupakan dampak lemahnya ekonomi nasional yang membuat masyarakat memperpendek masa inap dan menjelang tahun politik. Adapun usaha restoran, kata Krisnadi, kondisinya lebih buruk, karena rata-rata pertumbuhannya hanya 90 persen dari tahun lalu.


red

(Kamar di hotel Alexis. Foto: Antara)

Sementara itu  Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio  mengatakan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah DKI saat ini bisa dikaitkan dengan langkah politik yang sedang dijalani Anies - Sandi. Pasalnya kebijakan-kebijakan tersebut bisa digunakan sebagai pembentukan citra baik seperti yang dilakukan gubernur sebelumnya dengan menutup Kali Jodo.


Agus juga mengatakan dengan penutupan Alexis akan memberi dampak yang besar. Salah satunya, menambah jumlah pengangguran. Selain itu penutupan Alexsis juga menurutnya tidak cukup jika misi pemerintah adalah mengurangi angka prostitusi. Pasalnya menurut Agus bisa saja para pegawai Alexsis mencari tempat lain atau membuka pelayanan secara online.


"Saya suka becandain dampaknya ya mereka bikin online saja kan sudah tidak ada tempatnya, ya seperti kasus dululah Kali Jodo dan Doli, mereka pasti sudah ada pasar nya, pasti dicari itu kebutuhan selain nasi," ujarnya.


Sebelumnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu  Satu Pintu pada Jumat, 27 Oktober 2017 mengirimkan surat balasan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel. Dalam suratnya Kepala Dinas Edi Junaedi menyatakan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata  (TDUP) belum dapat diproses.


Editor: Rony Sitanggang


 

  • alexis
  • Juru Bicara Alexis Group Lina Novita

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Paul6 years ago

    beritanya mana?