HEADLINE

Pembentukan Densus Tipikor Ditunda, Ini Tanggapan KPK

Pembentukan Densus Tipikor Ditunda, Ini Tanggapan KPK

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang menangguhkan pembentukan Detasemen Khusus Pemberantasan Korupsi yang berada di bawah kewenangan Kepolisian Indonesia. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, koordinasi KPK dengan Kepolisian terkait penanganan kasus korupsi masih bisa berlanjut dengan atau tanpa Densus Anti Tipikor tersebut.

Pasalnya kata dia, KPK, Kepolisian Indonesia dan Kejaksaan terikat kerja sama terutama soal supervisi penanganan kasus korupsi.

Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut soal terkait urgensi dibutuhkan atau tidaknya pembentukan Densus Tipikor usungan Korps Bhayangkara dalam waktu dekat.

"KPK tentu menghargai keputusan yang diambil oleh Presiden seperti yang sudah disampaikan tadi. Tapi tentu saja KPK, Kepolisian dan Kejaksaan sesuai dengan aturan yang sudah ada saat ini akan terus melakukan kerja pemberantasan korupsi. Kepolisian saya kira tetap memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi, Kejaksaa juga demikian," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/10).

Kata dia, bukti kalau kerjasama ketiga lembaga penegak hukum ini sangat baik dalam pemberantasan korupsi ialah dengan adanya  114 kasus korupsi yang ditangani tiga lembaga penegak hukum, KPK, kepolisian, dan kejaksaan.

Sedangkan kasus korupsi yang dilakukan supervisi oleh KPK dengan Polri dan kejaksaan sebanyak 175 kasus.

"Itu semua dimulai SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) disampaikan penyidik Polri dan kejaksaan ke KPK sesuai Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," ucapnya.

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengusulkan penguatan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) di Polri ketimbang membentuk Densus Tipikor. Kata dia, Mabes Polri bisa mengintegrasikan fungsi-fungsi Dittipikor di tingkat daerah di bawah satu komando.

"Tinggal memfungsikan ini sebenarnya, mengintegrasikan, sekarang kan desentralisasi, artinya terpisah-pisah antara mabes dengan Polda dengan Polres. Nanti bisa kita integrasikan, jadi satu komando. Tidak membentuk kelembagaan baru, cuma meningkatkan fungsinya yang tadi koordinasinya terputus. Sekarang bisa jadi satu kesatuan, dari pusat sampai daerah. Misalnya Mabes (Polri), itu menjadi komando dari organisasi itu. sekarang masing-masing, sendiri-sendiri," kata Asman usai rapat internal tentang Densus Tipikor di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Pemerintah memutuskan menunda rencana pembentukan Densus Tipikor. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, Densus Tipikor masih membutuhkan banyak pengkajian. Salah satunya dari sisi organisasi dan status kepegawaian.

"Menpan RB harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan dan kepegawaian. Juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara Polri dan Kejaksaan untuk penyusunan struktur organisasi itu. Baru nanti ada satu usulan kepada Presiden mengenai Densus Tipikor itu," kata Wiranto.

Pembentukan Densus Tipikor juga masih perlu pendalaman lebih lanjut terkait sistem koordinasi dengan lembaga lain seperti Kejaksaan Agung.

"Memang lembaga ini harus dikoordinasikan dengan  kejaksaan. Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan satu atap. Itu tentu butuh payung undang-undang,"

Adapun dari sisi anggaran, Densus Tipikor sulit dimasukkan dalam RAPBN 2018 yang pekan ini ditargetkan bakal diketok.

"Hari Rabu nanti APBN 2018 harus disahkan oleh sidang paripurna. Kan singkat sekali waktunya. Maka diputuskan bahwa pembentukan densus tipikor untuk sementara ditunda,"

Keputusan tentang penundaan pembentukan Densus Tipikor ini diambil dalam rapat internal di Istana yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo. Rapat dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN RB Asman Abnur, Kapolri Tito Karnavian, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Kepala KSP Teten Masduki.

Menanggapi penundaan itu,  Kapolri Tito Karnavian mengatakan akan mengkaji lebih dalam pembentukan Detasemen Khusus Antikorupsi. Menurutnya, keputusan itu sesuai instruksi Presiden Joko Widodo pada rapat di Istana Negara hari ini, Selasa (24/10).

Salah satu yang akan dikaji, menurutnya, soal hubungan densus tersebut dengan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).

"Beliau menghendaki agar diatur lagi hubungan tata cara kerjanya di internal Polri, dan hubungan dengan pihak eksternal. Terutama bagaimana hubungan dengan KPK dan Kejaksaan," kata Tito di DPR, Selasa (24/10).

Selain itu, presiden juga meminta agar Polri mengkaji ulang cara rekrutmen pegawai densus nantinya, serta standar prosedur operasionalnya. Tito tetap optimistis bahwa pembentukan Densus Antikorupsi itu hanya ditunda. Meskipun, pemerintah tidak memberi tenggat waktu penundaan.

"Tadi disampaikan korupsi saat ini relatif sudah berkurang meski masih masif terjadi. Beliau memberi arahan agar KPK, Polri, dan Kejaksaan lebih bersinergi."

Tito akan mengundang para akademisi, mitra kerja, dan pemangku kepentingan lainnya. Nantinya rencana pembentukan itu akan dirapatkan lagi bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Editor: Rony Sitanggang

  • densus tipikor
  • Kapolri Tito Karnavian
  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!