HEADLINE

Berkas Lengkap, 2 Pemburu Gajah di Aceh Tengah Terancam Hukuman 5 tahun Penjara

Berkas Lengkap, 2 Pemburu  Gajah di Aceh Tengah Terancam  Hukuman  5 tahun Penjara

KBR, Aceh Tengah– Dua tersangka penembak gajah  di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta. Amrizal dan Azhar disangka  melanggar peraturan tentang satwa dilindungi.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Aceh Tengah, Fadli mengatakan, bukti kedua pelaku tindak kejahatan satwa liar tersebut sudah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan Kejaksaan Negeri Takengon. Kata Dia, keduanya diduga terlibat dalam transaksi perdagangan gading gajah.


”Tersangkanya ini terbukti bermain di dalam sindikat perniagaan gading gajah itu. Gading gajah merupakan salah satu organ yang dilindungi kan begitu. Kemudian, kasus ini sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” Kata Fadli menjawab KBR, Jumat Malam (20/10).


Ia menambahkan, polisi sekarang juga sedang melakukan memeriksa dua  tersangka lain atas nama Zubir dan Thamrin. Keduanya  merupakan eksekutor dan pemilik senjata api jenis Ak-56. Senpi tersebut digunakan untuk mengeksekusi gajah yang  ditemukan telah menjadi bangkai di Dusun Payalah, Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (19/7/2017).


Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Sapto Aji Prabowo mengatakan, gading gajah yang mati itu dinyatakan hilang di Tempat Kajadian Perkara (TKP) setelah diburu orang tak bertanggung jawab. Kata Dia, bangkai Si belalai panjang itu sudah dalam kondisi membusuk yang diperkirakan mati sejak tiga minggu sebelum ditemukan.

Bangkai gajah ditemukan dalam keadaan kepala  terbelah dengan gading sudah diambil. Di kepala juga ditemukan   bekas tembakan pada bagian tulang rahang.

Tim dokter hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, melakukan otopsi terhadap bangkai gajah yang mati ditembak di Kabupaten Aceh Tengah. Sebilah daging dari organ tubuh Si belalai panjang itu diambil sebagai sampel, karena diduga bersarang proyektil.


Editor: Rony Sitanggang
  • Gajah Mati
  • pemburu gading

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!