HEADLINE

PN Jaksel Tolak Praperadilan Gubernur Nur Alam

PN Jaksel Tolak Praperadilan Gubernur Nur Alam
Beberapa PNS dan ibu rumah tangga memegang baliho foto Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam saat menggelar aksi mendukung praperadilan di Kantor DPRD Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (4/10).



KBR, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Hakim tunggal praperadilan, I Wayan Karya, juga menolak seluruh eksepsi dari   pemohon.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Serta menuntut pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," kata Wayan saat membaca putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (12/10/16).


Menurut Wayan, penetapan Nur Alam sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara hukum. Itu berdasarkan pertimbangan terhadap bukti yang diperoleh mengarah kepada suatu tindak pidana.


"Alat bukti pun dinilai cukup sesuai undang-undang," jelasnya.


Pemohon beranggapan kerugian negara tidak dapat dibuktikan sehingga unsur tidak pidana korupsi tidak terpenuhi. Namun Wayan mengatakan, berdasarkan saksi yang dihadirkan KPK, kerugian negara sudah dihitung dan diperoleh.


"Permohonan terkait hal itu tidak dapat diterima," kata Wayan.


Selain itu, kedudukan Novel Baswedan sebagai penyidik dan hasil penyidikannya sah menurut hukum. Wayan mengatakan, itu berdasarkan Undang-undang KPK.


"Dengan demikian, penyidikan serta penetapan tersangka sudah sah secara hukum," jelasnya.


Dalam perkara yang menjeratnya, Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang karena menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tersebut yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.


Selain itu, ia juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada perusahaan yang sama. Nur Alam diduga mendapatkan timbal balik dari pemberian izin tambang tersebut.

Editor: Rony Sitanggang 

  • korupsi iup
  • Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam
  • Hakim tunggal praperadilan
  • I Wayan Karya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!