HEADLINE

Pelanggaran HAM di Papua, Kejagung: Syarat Penyidikan Belum Terpenuhi

Pelanggaran HAM di Papua,  Kejagung:  Syarat  Penyidikan Belum Terpenuhi



KBR, Jakarta- Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu Wamena dan Wasior masih dalam tahap prapenuntutan oleh Kejaksaan Agung. Jaksa tindak pidana khusus masih meneliti kelengkapan berkas perkara.

Juru Bicara Kejagung, Muhammad Rum mengatakan, berkas dugaan pelanggaran HAM di Papua itu sudah dikembalikan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dilengkapi.


"Itu kan masih bolak-balik, penyelidikannya diserahkan ke kita, terus kita teliti, cocok atau tidak. Kalau ada yang kurang kita kembalikan lagi, masih proses itu," kata Rum  saat ditemui KBR di Kejaksaan Agung, Kamis (06/10/16).


Berkas perkara Wamena dan Wasior dikembalikan ke Komnas HAM karena belum lengkap, menurut Rum, terutama dalam pemenuhan bukti formil dan materil. Namun ia enggan merinci apa saja yang belum terpenuhi.


"Intinya seperti itu, syarat untuk naik ke penyidikan belum terpenuhi," ujarnya.


Rum membenarkan ada wacana penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua melalui proses nonyudisial, atau di luar proses hukum. Namun hal itu masih dibahas di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Rum enggan berkomentar lebih jauh mengenai wacana tersebut.


"Iya itu lagi disiapkan di Polhukam," jelasnya.


Bukti   Pelanggaran HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM0 mengklaim sudah memberikan bukti-bukti awal dan bukti petunjuk dalam rekomendasi pelanggaran HAM Papua. Kata Anggota Komnas HAM desk Papua, Natalius Pigai, bukti awal dan petunjuk itu sudah diberikan kepada kejaksaan agung untuk ditindaklanjuti dalam penyidikan.

"Ya Komnas HAM kan lakukan penyelidikan, kan penyidikan ada di Kejaksaan Agung, ya Kejaksaan Agung yang cari bukti-buktinya. Jaksa, itu tugas mereka. Komnas HAM sudah kasih banyak petunjuk, laporan di Komnas HAM itu adalah bukti petunjuk," jelas Anggota Komnas HAM Natalius Pigai kepada KBR.

Anggota Komnas HAM Natalius Pigai menambahkan, Komnas HAM tidak bisa merinci dan membeberkan bukti-bukti yang diberikan kepada Kejaksaan Agung.

"Sesuai aturan, tidak bisa bukti-bukti itu dibuka. Itu nanti urusan kejaksaan agung," katanya.

Natalius juga menolak keras penyelesaian pelanggaran HAM Papua melalui jalur nonyudisial atau tanpa proses pengadilan. Kata dia, pemerintah khususnya Menkopolhukam harus memiliki rasa sebagai korban. Seharusnya pemerintah melanjutkan pelanggaran HAM melalui jalur pengadilan.

"Saya menolak keras, pemerintah tidak bisa ujug-ujug menyelesaikan pelanggaran HAM Papua dengan rekonsiliasi dan perdamaian. Seharusnya pemerintah menempuh jalur pengadilan terlebih dahulu, siapa yang bersalah diperiksa di pengadilan. Nanti apabila hakim memutuskan rekonsiliasi atau perdamaian itu terserah keluarga korban," katanya.

Suara Korban

Tokoh adat yang mewakili keluarga para korban tewas dalam Kasus Paniai Papua, John Gobay tetap bersikeras kasusnya diselesaikan secara hukum. Ia optimistis kasus Paniai tak akan dirampungkan dengan cara nonyudisial. Optimisme ini mengacu pada dasar hukum yang menyebutkan kasus pelanggaran HAM berat di atas tahun 2000 penyelesaiannya melalui pengadilan HAM. Di tambah lagi, pihaknya sedang dalam persiapan menyambut turunnya tim ad hoc Komnas HAM dalam waktu dekat.

"(Harapan keluarga korban untuk penyelesaian Paniai?) Ya secara hukum. (Artinya menolak nonyudisial?) Ah tidak, tidak nonyudisial. Ini kan sesuai regulasi to. Kalau yang nonyudisial itu kan yang terjadi di bawah tahun 2000 karena memang belum ada UU Pengadilan HAM-nya. Kalau di atas tahun 2000 itu kan sesuai dengan ketentuan Negara Republik Indonesia itu kan melalui Pengadilan HAM tapi tentu ada mekanismenya, kalau sudah kategori pelanggaran HAM berat itu maka ada Tim Ad Hoc yang kemudian didorong ke pengadilan HAM," tegas John kepada KBR (6/10/2016).


Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan sudah ada pembicaraan dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk di Papua dengan jalur nonyudisial sebagai salah satu opsi. Meski demikian, belum ada keputusan resmi juga dari Komnas HAM terkait penyelesaian untuk empat kasus yang diduga sebagai pelanggaran HAM berat yakni kasus Wasior (2001), Wamena (2003), Paniai (Desember 2014) dan kasus kasus Biak berdarah (pada Juli 1998).


"Oh tidak, kalau Paniai tidak. Paniai kan sudah ada tim ad hoc-nya. Kita lagi prakondisi untuk tim ad-hocnya turun ke Paniai. Komnas HAM sudah serius kerja sesuai dengan UU 26 tahun 2000 dan 39 tahun 1999," ungkapnya.


John menambahkan, saat   sedang berkoordinasi dengan saksi korban untuk menyampaikan keterangannya. Kasus kekerasan yang disertai penembakan warga sipil di Paniai, Papua, itu terjadi pada 8 Desember 2014 yang menyebabkan empat warga tewas tertembak. Keempat korban yang tewas yakni Yulian Yeimo, Simon Degei, Alpius Gogai dan Alpius Youw. 

Sebelumnya pada 18 Mei lalu Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat   di Papua. Sebanyak 11 kasus diidentifikasi   akan diselesaikan oleh pemerintah.


"11 kasus itu sudah dipilah-pilah kemarin, yang pimpin Menko Polhukam dan Kapolri. Ada yang direkomendasikan diselesaikan pusat, ada yang direkomendasikan untuk Polda dan Kodam," kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw  usai rapat pada Rabu (18/5/2016).


Di antaranya kasus Wamena. Kasus ini terjadi pada 4 April 2003 lalu. Kasus ini bermula pembobolan gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan ini menewaskan dua anggota Kodim yaitu Lettu TNI AD Napitupulu dan Parajurit Ruben Kana (Penjaga gudang senjata) dan 1 orang luka berat.


Dari peristiwa ini aparat TNI-Polri melakukan pengejaran terhadap pelaku, melakukan penyisiran, penangkapan, penyiksaan, perampasan secara paksa menimbukan korban jiwa dan pengungsian penduduk secara paksa.


Sedangkan kasus Wasior terjadi 13 Juni 2001 silam di Desa Wonoboi, Wasior, Manokwari, Papua. Kala itu, seorang pelaku pembunuhan lima anggota Brimob dan satu warga sipil membawa lari enam pucuk senjata anggota Brimob yang tewas. Saat aparat setempat melakukan pencarian pelaku, terjadi tindak kekerasan, penyiksaan, pembunuhan hingga perampasan kemerdekaan di Wasior.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • pelanggaran HAM papua
  • Juru Bicara Kejagung
  • Muhammad Rum
  • Anggota Komnas HAM Natalius Pigai
  • Tokoh Paniai Papua
  • John Gobay

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!