HEADLINE

MA Batalkan Izin Pabrik Semen Rembang, Pembangunan Tetap Berlanjut

""Selama kami belum mendapatkan perintah resmi, kami akan terus berjalan," tukas Agung saat dihubungi KBR, Selasa (11/10/2016)."

MA Batalkan Izin Pabrik Semen Rembang, Pembangunan Tetap Berlanjut
Aksi Warga Rembang dan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) memberi ucapan selamat ulang tahun ke Presiden Joko Widodo di seberang Istana, Selasa (21/6/2016). (Foto: KBR)



KBR, Jakarta - Manajemen PT Semen Indonesia tetap melanjutkan proses pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Bahkan Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharko mengklaim, pembangunan tersebut kini hampir rampung, mencapai 97 persen.

"Selama kami belum mendapatkan perintah resmi, kami akan terus berjalan," tukas Agung saat dihubungi KBR, Selasa (11/10/2016).

Agung pun berdalih, pemerintah tak memiliki dasar untuk melakukan moratorium terhadap pembangunan pabrik semen di lahan seluas 55 hektare tersebut. Sebab menurutnya, langkah moratorium lazimnya ditempuh berkaitan dengan produksi, yakni jika kebutuhan semen lebih rendah dibanding ketersediaan.

"Kalau moratorium itu apabila industri pabrik semen yang baru sudah tidak diizinkan lagi untuk dibangun dalam jangka waktu tertentu, dengan pertimbangan kelebihan kapasitas. Nanti suatu saat kalau kapasitas permintaan ada pada satu titik yang sama, nanti akan dibuka kembali," jelasnya.

Penundaan sementara, kata dia, tak bisa berlaku untuk proses pembangunan pabrik semen. Lagi pula, perusahaannya sudah memenuhi dokumen persyaratan dan izin pertambangan di kawasan Pegunungan Karst Kendeng tersebut.

"Ini (moratorium--Red) terkait supply and demand kalau moratorium, tidak ada hubungannya dengan kasus (isin pembangunan pabrik semen di Rembang--Red) ini. Moratorium itu tak berlaku surut, berlaku pada saat itu, sehingga pabrik yang sudah dapat izin pembangunan masih bisa jalan terus," imbuhnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/10-2016/warga_akan_kawal_gubernur_jalankan_putusan_ma_soal_pabrik_semen_kendeng/85801.html">Warga Kawal Pelaksanaan Putusan MA</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/04-2016/pak_jokowi__laut_biarlah_laut__tanah_biarlah_tanah/80280.html">Laut Biarlaj Jadi Laut, Tanah Biarlah Jadi Tanah</a></b> </li></ul>
    


    Tunggu Amar Resmi MA

    Kendati demikian, Sekretaris perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharko menyatakan bakal mematuhi proses hukum. Kini pihaknya masih menunggu surat resmi putusan dari Mahkamah Agung terkait dikabulkannya gugatan Warga Rembang, Joko Prianto dan LSM lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) soal izin lingkungan pendirian pabrik semen di Rembang.

    "Kan kami belum menerima putusan resmi, itu yang kami lihat di website dan media, kalau betul begitu putusan kan akan dikirimkan ke pihak terkait dengan tanda tangan, surat yang sampai ke kami," ujar Agung.

    PT Semen Indonesia pun mengaku belum mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

    "Kami belum bisa berkomentar (soal langkah hukum--Red). Karena kami belum menerima putusan secara resmi, kami tidak akan mengandai-andai," pungkasnya.

    Laman resmi Mahkamah Agung melansir putusan soal gugatan izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen milik PT Semen Gresik (Persero). Gugatan itu diputus pada 5 Oktober 2016. MA memutuskan, mengabulkan gugatan dan membatalkan objek sengketa, yakni izin lingkungan pendirian pabrik semen.

    Pihak tergugat dalam kasus ini adalah Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan PT Semen Gresik yang kini bernama PT Semen Indonesia.


    Lantas Bagaimana Sikap Pemprov?


    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum bersikap atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) terkait penambangan dan pembangunan pabrik semen milik PT Semen Gresik (Persero) yang kini bernama PT Semen Indonesia. Kemenangan ini membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Gresik harus dibatalkan.

    Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memastikan akan menaati keputusan hukum di Indonesia. Namun demikian, pihaknya masih menunggu putusan resmi Mahkamah Agung sebelum menentukan langkah selanjutnya.

    "Saya belum dapat, saya akan tunggu putusannya, isinya. Tentu kita dengan komitmen penuh, karena itu bagian dari komitmen penuh. Karena itu bagian kita taat dengan hukum. Kita tinggal tunggu saja, mudah-mudahan bisa diterima Pemprov," jelas Ganjar saat dihubungi KBR, Selasa (11/10/2016).

    Ketika ditanya soal pembangunan pabrik yang hampir rampung dan potensi hilangnya pendapatan daerah akibar dihentikannya pembangunan tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo enggan menanggapi.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/08-2016/gubernur_jateng_minta_moratorium__industri_semen/83678.html">Ganjar Pernah Usulkan Moratorium Izin Semen</a></b> </li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/04-2016/9_perempuan_rembang_tak_patah_dibelenggu_semen/80317.html">9 Perempuan Rembang Tak Patah Dibelenggu Semen</a></b> </li></ul>
      

      Amar putusan MA menyatakan, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Joko Priyanto dan Walhi Indonesia dikabulkan dan, membatalkan putusan pengadilan di bawahnya (judex facti).

      PK diajukan lantaran warga meminta pembangunan pabrik semen di kawasan karst dibatalkan.  Warga menilai pembangunan pabrik semen bakal merusak alam dan lingkungan Pegunungan Kendeng. Pembangunan dinilai akan merusak mata pencaharian warga sebagai petani.

      Sebelumnya, di PTUN Semarang gugatan warga tersebut ditolak. Majelis mengizinkan pembangunan pabrik semen berdiri di area Pegunungan Kendeng. Saat itu pengajuan gugatan PK diantar langsung ratusan warga pada Rabu, 4 Mei lalu ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Semarang, Jawa Tengah.

      Baca juga: Komnas HAM Kecam Pernyataan Menteri BUMN soal Semen Rembang

  • semen rembang
  • kendeng
  • pegunungan kendeng
  • Tolak Pabrik Semen
  • Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
  • Ganjar Pranowo
  • PT Semen Indonesia
  • Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia
  • Agung Wiharko
  • semen kendeng

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!