HEADLINE

Lusa, Komnas HAM Papua Beberkan Hasil Pertemuan dengan Korban Biak Berdarah

"Komnas HAM perwakilan Papua bakal membeberkan hasil pertemuan dengan keluarga korban kasus pelanggaran HAM Biak Berdarah pada Senin (10/10/2016)."

Lusa, Komnas HAM Papua Beberkan Hasil Pertemuan dengan Korban Biak Berdarah
Ilustrasi: Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta menuntut penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM. (Foto: Antara)



KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Papua bakal membeberkan hasil pertemuan dengan keluarga korban kasus pelanggaran HAM Biak Berdarah pada Senin (10/10/2016) mendatang.

Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey mengaku belum mendapatkan laporan dari perwakilan tim yang ditugaskan untuk berunding dengan keluarga korban Biak Berdarah. Kata dia, tim yang diutus dalam pertemuan Jumat kemarin tersebut baru bertolak dari Biak menuju Jayapura.

"Tim dipimpin oleh Melkioour. Saya belum dapat laporan, mungkin hari Senin mereka melaporkan ke saya. Karena tadi pagi mereka baru pulang dari Biak," jelas Perwakilan Komnas HAM di Papua, Frits Ramandey kepada KBR, Sabtu (8/10/2016).

Jumat (7/10/2016) kemarin, perwakilan Komnas Papua membahas sejumlah opsi penyelesaian kasus Biak Berdarah yang terjadi 1998 silam. Hasil pertemuan itu, kata dia, akan dilaporkan ke Komnas HAM Pusat. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi setempat, yang berencana mengeluarkan peraturan gubernur bagi para korban.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/10-2016/penyelesaian_nonyudisial__korban_biak_berdarah_minta_referendum/85698.html">Penyelesaian Nonyudisial, Korban Biak Berdarah Tuntut Referendum</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/10-2016/pelanggaran_ham_di_papua___kejagung___syarat__penyidikan_belum_terpenuhi_/85685.html">Kejagung Sebut Syarat Penyidikan Kasus Pelanggaran HAM di Papua, Belum Terpenuhi</a></b> </li></ul>
    

    Sementara itu menanggapi keinginan DPRD Papua yang mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk merehabilitasi korban, Frits mengaku, belum membicarakan hal itu secara intensif. Selama ini, kata dia, pembahasan dengan DPRD Papua hanya seputar perkembangan kasus dan, belum mengarah pada rehabilitasi hak-hak korban.

    "Misalnya penggalian temuan jenazah di Biak, lalu kasus penembakan di Membramo dana pengungsian. Lalu kasus penembakan di Yapen, jadi pertemuan kami kasuistik," jelasnya.

    Sebelumnya, DPR Papua meminta pemerintah baik pusat dan daerah tidak diskriminatif terhadap korban dan keluarganya dalam kasus pelanggaran HAM. Menurut  Ketua Komisi Bidang Hukum dan HAM, DPRD Provinsi Papua, Ruben Magai, pihaknya akan membentuk tim untuk mendesak Pemerintah Provinsi Papua agar memperhatikan hak-hak korban.

    DPR Papua juga menolak usulan Menteri Koorditaro Politik Hukum dan Keamanan Wiranto yang mengemukakan opsi penyelesaian pelanggaran HAM di Papua melalui jalur non-yudisial.

    Baca juga:

      <li><b><span id="pastemarkerend"><a href="http://kbr.id/10-2016/pelanggaran_ham_di_papua___dprd_tolak_penyelesaian_nonyudisial/85718.html">DPRD Papua Tolak Opsi Penyelesaian Nonyudisial</a> </span></b></li>
      
      <li><span id="pastemarkerend"><b><a href="http://kbr.id/10-2016/kasus_ham_papua_lewat_proses_nonyudisial__wiranto__karena_budaya_win_win_solution_sudah_hilang/85669.html">Penyelesaian Nonyudisial Diterapkan untuk Kasus Pelanggaran HAM di Papua?</a></b> </span></li></ul>
      





      Editor: Nurika Manan

  • kasus pelanggaran HAM Papua
  • pelanggaran HAM papua
  • Fritz Ramandey
  • Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua
  • Frits Ramandey
  • penyelesaian nonyudisial

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!