HEADLINE

Laporan Munir Raib, Demokrat: SBY Tak Harus Penuhi Panggilan Kejagung

Laporan  Munir Raib, Demokrat: SBY Tak Harus Penuhi Panggilan Kejagung



KBR, Jakarta- Bekas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono alias  SBY tidak punya keharusan untuk memenuhi panggilan Jaksa Agung soal dokumen TPF Munir. kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Sjarifuddin Hasan, tugas SBY sebagai presiden  kala itu  sudah lebih dari cukup. Di antaranya   mengeluarkan perpres TPF untuk mengungkap pembunuhan Munir. 

Sjarifuddin   meyakini, SBY tidak memegang dokumen TPF tersebut. Kata dia, ada kemungkinan, dokumen tersebut tersimpan di Sekretariat Negara (Setneg).

"Kalau menyangkut dokumen, silakan cari di istana, kalau tidak ada di istana, ya silakan minta ke mantan-mantan anggota TPF. Jadi wacana untuk memanggil pak SBY itu tidak tepat. Sebagai presiden, mana mungkin dia mau menyimpan arsip? Kan ada proseduralnya di istana itu," ujar Sjarifuddin Hasan kepada KBR, Senin (24/10).


Sementara terkait pengakuan SBY di twitter yang akan mengklarifikasi soal TPF Munir, Syarief pun membenarkan hal tersebut. Kata dia, SBY akan mengklarifikasi soal isi dari dokumen TPF Munir.


"SBY akan mengungkapkan fakta, kebenaran, dan mengungkapkan apa yang sudah dilakukan. (Termasuk isi dokumen?) Oh iya," ungkapnya.


Demokrat, kata Sjarief siap memfasilitasi dan mendampingi ketua umumnya  saat memberikan keterangan kepada publik soal TFP Munir. 


Gugatan Pidana

LBH Jakarta pekan ini akan menggugat pidana Kementerian Sekretaris Negara karena tidak membuka dokumen TPF Munir. Hal itu setelah Komisi Informasi Pusat menyatakan dokumen tersebut harus dibuka untuk publik.

Menurut pengacara LBH Jakarta Uchok Shigit Prayogy, pihaknya akan langsung menggugat jika Kemensetneg tidak mengajukan banding atas putusan KIP tersebut. Batas pengajuan banding adalah Kamis, 27 Oktober ini. Mereka akan mengadukan Kemensetneg dengan Pasal 52 yakni menutup-nutupi dokumen publik.


"UU KIP yang disebutkan di situ, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau menerbitkan informasi publik  secara berkala dan wajib diumumkan bla-bla-bla," jelasnya kepada KBR, Senin (24/10/2016) siang.


"Nah itu ada kurungannya satu tahun," kata dia lagi.


Uchok menambahkan, jika Kemensetneg mengajukan banding, maka   akan menunggu putusan itu sampai berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi.


Mereka meyakini dokumen TPF Munir masih dipegang oleh Kemensetneg. Sebab, kata dia, Kemensetneg tidak bisa menjelaskan secara resmi lokasi hilangnya dokumen tersebut.

"Sistem administrasi presiden kan beda dengan sistem administrasi waktu kita zaman SMA," tambahnya.

Dalam sidangnya 10 Oktober lalu, KIP memutuskan Kemensetneg harus membuka dokumen TPF Munir ke publik. Sengketa informasi ini diajukan LSM HAM KontraS dan isteri Munir, Suciwati. Usai divonis, Kemensetneg hanya mengumumkan tidak memiliki dokumen tersebut. Bahkan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Alexander Lay, menyatakan KIP tidak mewajibkan Kemensetneg mengumumkan laporan TPF.

Editor: Rony Sitanggang 

  • TPF Munir
  • pengacara LBH Jakarta Uchok Shigit Prayogy
  • Wakil Ketua Umum Partai Demokrat
  • Sjarifuddin Hasan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!