HEADLINE

KPK Tetapkan Bupati Tanggamus Tersangka Suap

""Dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berkaitan APBD Kabupaten Tanggamus""

Randyka Wijaya

KPK Tetapkan Bupati Tanggamus Tersangka Suap
Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tanggamus, Lampung Bambang Kurniawan sebagai tersangka pemberi gratifikasi. Bambang diduga memberikan uang ke sejumlah anggota DPRD Tanggamus usai pembahasan APBD 2016 yakni, pada Desember 2015 lalu.

Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke penyidikan.


"Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berkaitan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016. KPK menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan Bupati Tanggamus inisialnya BK (Bambang Kurniawan) sebagai tersangka," kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/10/2016).


Kata Yuyuk, uang yang diberikan bervariasi berkisar puluhan juta rupiah. Uang itu, kata dia, juga diberikan mulai dari ketua fraksi hingga anggota DPRD.


"Mulai dari Rp 30 juta. Jumlah anggota DPRD masih belum bisa diinformasikan ada ketua fraksi, ada anggota biasa, ada yang mengurus anggaran," ujar Yuyuk.


Sebelumnya, sekira 13 anggota DPRD menyerahkan uang gratifikasi dari Bambang kepada Direktorat Gratifikasi KPK. Mereka di antaranya Nursyahbana, Agus Munada, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina dan Diki Fauzi. Total uang yang diserahkan ke KPK mencapai Rp 523 juta. Uang yang diserahkan berkisar dari Rp 30 hingga Rp 65 juta


Atas perbuatan itu, Bambang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

  • Bupati Tanggamus
  • Bambang Kurniawan
  • Suap APBD Tanggamus 2016
  • Juru bicara KPK Yuyuk Andriati Ishak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!