HEADLINE

Kementerian dan Lembaga Masih Saling Cari Dokumen TPF Munir

Kementerian dan Lembaga Masih Saling Cari Dokumen TPF Munir


KBR, Jakarta- Kementerian Hukum dan HAM belum bisa memastikan keberadaan berkas hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Aktivis HAM, Munir Said Thalib. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Mualimin Abdi mengaku masih mencari dokumen itu sembari berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

"Presiden kan memerintahkan ke Kejaksaan Agung. Kami Kemenkumham juga mencoba koordinasi ke Kejaksaan Agung," kata Mualimin saat dihubungi KBR, Senin (17/10/2016).

Meski begitu ia tak menampik ketika dikonfirmasi bahwa kementeriannya pernah memiliki salinan berkas hasil investigasi TPF era Susilo Bambang Yudhoyono itu.


"(Di Kemenkumham tidak ada arsipnya?) Bukan begitu, kan begini. Yang diperintahkan kan kejaksaan. Ya ini sedang berkoordinasi. (Soal keberadaan dokumen?) Salah satunya itu, antara lain dengan kejaksaan. Kami kan paling tidak ingin berkoordinasi, proaktif, karena ini kan menyangkut dokumen negara," katanya.


Pada Senin (10/10/2016) lalu Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan, pemerintah wajib mengumumkan hasil investigasi Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib ke publik. Ketua Majelis Komisioner, Evi Trisulo menegaskan dokumen laporan akhir TPF Munir merupakan informasi publik yang mesti tersedia sewaktu-waktu untuk diakses oleh publik. 


Namun hingga kini, belum ada kementerian maupun lembaga yang mengaku memiliki dokumen tersebut. Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi mengaku sudah menghubungi jaksa agung muda tindak pidana umum dan pihak sekretariat negara untuk memastikan keberadaan dokumen itu. Namun Mualimin masih enggan memerinci sikap lanjut kementeriannya.


"Saya sedang mencari dokumen 2005 itu. Kami juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Setneg. Kami Kemenkumham kan juga ikut membantu, karena tupoksi kita kan, ini terkait hak asasi orang. Sedang berkoordinasi ini ke mana dokumennya," paparnya.


Kemenkumham, menurut Mualimin juga belum berencana menanyakan perihal salinan dokumen dan perkembangan kasus Munir ke menteri terdahulu, baik Hamid Awaluddin maupun Amir Syamsuddin. Pihaknya mendahulukan koordinasi dengan kejaksaan agung.


"(Sudah mencoba bertanya ke menteri sebelumnya, Pak Hamid atau Pak Amir?) Belum, belum, belum. Kami sedang koordinasi dulu saja ke Kejaksaan. Saya coba nanti menghadap ke Menteri Yasonna," katanya.


"Perintah presiden kan ke kejaksaan agung. Kemenkumham lalu koordinasi dengan kejaksaan agung soal keberadaan dokumen--baru berhalo-halo nanti dipikirkan langkah lanjutnya," pungkas Muliaman.


Kejagung: Kalau Ada yang Sukarela Kasih, Nanti Kami Cek

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Kejaksaan Agung mengaku masih terus mencari dokumen hasil kerja tim yang diketahui Marsudhi Hanafi tersebut. Sejumlah anggota TPF sudah mulai dihubungi. Namun Juru Bicara Kejaksaan Agung Muhammad Rum enggan memerinci proses penelusuran tersebut.

"Sudah, karena kan Kejaksaan Agung juga ada perwakilan. Kami tidak bisa sebutkan satu per satu person TPF-nya. Karena perintah presiden kan ke Kejaksaan Agung, maka kami cari sampai dapat. Ya secepatnya saja," kata Rum kepada KBR, Senin (17/10/2016).


Namun ia memastikan, saat ini Korps Adhyaksa itu belum mengantongi dokumen hasil investigasi Kasus Pembunuhan Munir tersebut. "Yang jelas sampai saat ini kami belum terima dokumennya."


Kejaksaan Agung, kata dia, membuka peluang apabila ada pihak yang merasa memiliki salinan dokumen dan ingin menyerahkan ke lembaganya. Selanjutnya, pihaknya akan mengecek kebenaran berkas tersebut.


"Kan tidak perlu memanggil (Anggota TPF--Red), kan dicari (dokumennya--Red), kalau dia (Anggota TPF--Red) punya kan dikasih saja. Namanya mencari kan tidak perlu memanggil-manggil. Kalau ada yang sukarela ngasih ya nggak papa, nanti kami lihat," pungkasnya.


Buruknya Tata Kelola Administrasi Negara


Respon pemerintah terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) menurut Ketua Setara Institute Hendardi mencerminkan buruknya tata kelola administrasi negara. Hilangnya dokumen TPF Munir, kata dia, menjadi preseden buruk bagi penegakan HAM di Indonesia. Sebab sekalipun pemerintahan saat itu membentuk tim pencari fakta, namun pada kenyataannya, rekomendasi TPF pun tak seluruhnya ditindaklanjuti.


Salah satunya, usulan untuk membentuk tim baru dengan kewenangan yang lebih kuat.


"Jika bukan karena administrasi yang buruk, maka  patut diduga adanya kesengajaan menghilangkan dokumen tersebut oleh pihak2 yg tidak menghendaki penuntasan kasus Munir," kata Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima KBR.


Hendardi yang juga bekas anggota TPF itu mengungkapkan, rekomendasi lain adalah penyidikan terhadap nama-nama yang diduga kuat merencanakan pembunuhan Munir. Ia pun menambahkan, sudah semestinya Presiden Keenam Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono membantu Jokowi dengan menjelaskan keberadaan dokumen.


"Ingatan publik masih kuat bahwa pada 24 Juni 2005, TPF diterima oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan didampingi antara lain oleh Yusril Ihza Marhendra, Sudi Silalahi, Andi Malarangeng untuk menyerahkan laporan akhir TPF," ujar Hendardi yang juga bekas anggota TPF kasus pembunuhan Munir.


Atau langkah lain, kata Hendardi, Presiden Jokowi sebetulnya memiliki kewenangan memanggil ulang bekas anggota TPF Kasus Pembunuhan Munir untuk menjelaskan keberadaan dokumen maupun hasil investigasi.

  • TPF Munir
  • Munir Said Thalib

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!