HEADLINE

Kegiatan Ibadah Masih Sulit, FKUB DKI Akan Ambil Alih Kasus GBKP Pasar Minggu

Kegiatan Ibadah Masih Sulit, FKUB DKI Akan Ambil Alih Kasus GBKP Pasar Minggu



KBR, Jakarta - Forum Kerukunan Umat Bersama (FKUB) DKI Jakarta akan menindaklanjuti persoalan pengurusan izin Gereja Batak Karo Protestan GBKP Pasar Minggu. Rencananya, kasus itu akan dibahas di FKUB DKI pada Selasa (25/10/2016).

Ketua FKUB DKI Jakarta, Ahmad Syafi'i Mufid mengaku belum mengetahui perkembangan lanjutan soal gereja tersebut. Hal ini lantaran masih ditangani FKUB Jakarta Selatan.


Namun, dia memastikan FKUB akan melakukan pendampingan pada jemaat gereja, baik itu berupa cara sosialiasi dan mendapatkan dukungan dari masyarakat.


Baca: Jemaat GBKP Pasar Minggu 'Ditolak' Beribadah di Kecamatan

Jika keadaan terus bermasalah, maka FKUB Provinsi DKI akan mengambil alih kasus itu. Nantinya, akan ada audiensi bersama dari mulai warga, RT/RT, Wali Kota hingga Gubernur.


"Yang di sana kan FKUB Jaksel, saya di tingkat provinsi. Saya belum tahu, Selasa lusa FKUB akan koordinasi, itu bentuk jemput bolanya begitu, saya panggil. Kalau di tingkat kota tidak selesai, kami akan menyelesaikannya di tingkat provinsi," kata Ahmad Syafii Mufid kepada KBR, Minggu (23/10/2016).


Ahmad Syafii Mufid juga mempersoalkan adanya pihak yang mempersoalkan izin pendirian gereja menggunakan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 (SKB 2 Menteri) tentang aturan pendirian rumah ibadah. Padahal, GBKP sudah berdiri sebelum PBM itu keluar.


Ahmad menegaskan PBM atau SKB 2 Menteri tersebut tidak berlaku surut. Meski demikian, ia menganjurkan rumah ibadah tetap mengurus persyaratan rumah ibadah mereka sesuai dengan peraturan bersama 2 menteri tersebut.


"Kalau rumah ibadah yang memiliki nilai sejarah, itu langsung difasilitasi pemerintah untuk izinnya. Tapi di Jakarta kan ada Peraturan Daerah no 1 tahun 2004 terkait zonasi, apa rumah ibadah itu boleh atau tidak. Jadi harus dikonsultasikan juga dengan Dinas Tata Ruang," imbuhnya.


FKUB juga menampik proses pembangunan gereja di Jakarta sulit. Sebab, menurutnya rekomendasi FKUB dalam pendirian rumah ibadah di Jakarta didominasi oleh gereja disusul oleh masjid dan rumah ibadah lainnya.


Editor: Agus Luqman 

  • FKUB DKI Jakarta
  • GBKP Pasar Minggu
  • intoleransi beragama
  • penolakan gereja
  • SKB 2 Menteri
  • Peraturan Bersama Menteri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!