HEADLINE

KASUM: Ada Rekaman Suara, Pemerintah Bisa Ajukan PK Muchdi Pr

KASUM: Ada Rekaman Suara, Pemerintah Bisa Ajukan PK Muchdi Pr

KBR, Jakarta- Komite Aksi Solidaritas Munir (KASUM) menyebut ada bukti yang belum diungkap dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yaitu percakapan antara Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwopranjono dengan Pollycarpus. Menurut Sekretaris Eksekutif KASUM, Choirul Anam, rekaman tersebut dapat dijadikan bukti baru (novum) untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) Muchdi. 


Selain itu, kata dia, novum tersebut bisa menjadi penghubung soal keterlibatan pejabat BIN lain seperti yang sudah disebutkan dalam rekomendasi TPF seperti Hendropriyono dan Asad Said Ali. Kata dia, rekaman suara ini adalah pembicaraan dari 41 hubungan telepon antara Polycarpus dan Muchdi PR yang menjadi temuan ketua TPF saat itu, Bambang Hendarso Danuri, sepulang dari Seatle, Amerika Serikat.


"Yang kami ketahui dan kami konfirmasi saat itu yang mereka bawa itu bukan hanya organ tubuh Munir, tetapi juga chip teleponnya Polycarpus. Ketika beliau pulang dari Seatle, Kasum bertemu ada beberapa orang di situ termasuk saya mengakui bahwa mendapatkan sesuatu yang besar, sesuatu yang besar itu apa salah satunya adalah rekaman suara yang mengatakan siap, laksanakan, selesai, gitu-gitu itu antara Polycarpus dan Muchdi PR. Ketika mendapatkan itu Tim Munir dibawah pak BHD bekerja dengan amat baik dan kita apresiasi," ujarnya kepada wartawan di Kantor LBH Jakarta.


Choirul Anam menambahkan kebenaran percakapan ini juga dibenarkan langsung oleh salah seorang pejabat Kejaksaan Agung saat itu dan berjanji akan disertakan dalam perkara Muchdi PR. Hanya saja kata dia, hingga saat ini bukti tersebut tidak pernah digunakan dalam proses pengadilan terhadap Muchdi PR. Menurutnya, Kepolisian dan Kejaksaan Agung sengaja menyembunyikan rekaman suara ini untuk menutup-nutupi kasus tersebut.


"Bahkan kemungkinan besar bukan hanya Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang menyembunyikan ini, namun kekuasaan yang lebih besar dan polisi dan kejagung. Oleh karenanya Presiden Jokowi bertanggung jawab untuk memastikan rekaman suara ini di Kepolisian dan Kejaksaan Agung sebagai kewajiban konstitusional, memastikan keadilan tegak berdiri, dan sebagai bukti awal dari janji yang terlah disampaikan untuk membuka kasus pembunuhan ini," ucapnya.

Baca: Pembunuhan Munir, Koalisi Sipil Desak Kejagung Ajukan PK Muchdi Pr

Dia menegaskan, Presiden Jokowi harus segera membentuk Tim Pencari Fakta baru dalam penuntasan kasus pembunuhan Munir. Tujuannya kata dia, agar tim ini bisa membongkar semua permasalahan termasuk soal penyembunyian bukti kunci yang kuat serta usaha menyelamatkan aktor intelektual dalam kasus tersebut selama 12 tahun tersebut. Tim ini kata dia harus berada langsung di bawah komando Presiden.

"Untuk mengungkapkan pembunuhan dengan karakter tersebut dibutuhkan TIM Kepresidenan yang memiliki mandat yang kuat dan Independent. Tanpa mandat yang kuat dan independent, kasus ini akan sulit diungkap," katanya.


Dia menambahkan, pihaknya juga mendesak bekas Presiden SBY untuk membeberkan penjelasan lebih dalam atas pernyataan yang disampaikan oleh bekas Sekertaris Kabinet, Sudi Silalahi di Puri Cikeas beberapa waktu lalu. Terutama soal adanya penyidikan atas keterlibatan bekas Kepala BIN, Hendropriono dan tidak menemukan keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. 

Baca juga: Misteri dokumen TPF Munir


Editor: Sasmito

  • TPF Munir
  • muchdi pr
  • peninjauan kembali

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!