HEADLINE

Hampir 2700 WNA Terjaring Razia Imigrasi, Sebagian Besar dari Cina

""Selama periode Oktober 2016 sampai hari ini telah terjaring 2698 orang asing, dimana terdapat 773 orang asing yang diduga melanggar""

Randyka Wijaya

Hampir 2700 WNA Terjaring Razia Imigrasi, Sebagian Besar dari Cina
Petugas Imigrasi Jakpus menahan Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan tidak membawa dokumen dan identitas lengkap di kawasan Jalan Jaksa, Jakarta, Kamis (27/10) malam. (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menjaring 2698 orang asing hanya dalam kurun waktu kurang dari satu bulan. Operasi digelar dari 1 hingga 27 Oktober 2016 dalam rangka ulang tahun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ke-71.

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie mengatakan 773 orang di antaranya diduga melanggar aturan keimigrasian.


"Selama periode Oktober 2016 sampai hari ini telah terjaring 2698 orang asing, dimana terdapat 773 orang asing yang diduga melanggar peraturan Keimigrasian khususnya berkaitan dengan pelaksanaan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Ronny Sompie di Gedung Dirjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (28/10/2016).


Kata dia, aturan yang dilanggar bervariasi. Mulai dari izin tinggal yang melebihi batas waktu hingga penyalahgunaan visa kunjungan.


"Mulai dari penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas, hingga tinggal melebihi izin yang diberikan (overstay)," ujar Ronny.


Ronny menambahkan warga negara asing yang banyak melanggar aturan keimigrasian berasal dari Cina, yakni sebanyak 207 orang. Kemudian terdapat warga Nigeria 74 orang, India 72 orang, Malaysia 49 orang dan Filipina 54 orang. Sanksi yang dikenakan mulai dari  administratif hingga   pidana.


"Yang terbanyak memang pelaku pelanggaran orang asing dari RRT. Bahwa mereka ada yang tidak memiliki visa kerja tapi mereka bekerja, ada visa kerjanya yang dipalsukan atau diperoleh dengan cara ilegal. Ini kasus yang sering mereka lakukan," ungkap Ronny.


Imigrasi mencatat terdapat 291 orang telah diajukan ke meja hijau tahun ini. 115 orang di antaranya adalah warga negara Cina. Dari jumlah kasus yang masuk pengadilan, sebanyak 158 orang telah mendapatkan keputusan tetap.


Ronny menduga terdapat orang Indonesia yang terlibat atau sebagai mastermind dalam kasus ini. Imigrasi juga masih menyelidiki adanya sistem jaringan warga negara asing yang melakukan kegiatan ilegal di Indonesia.


"Ini juga masih dalam kajian kita, mereka berada di Indonesia tentu mereka memiliki peta. Peta ini mereka buat pasti juga bekerjasama dengan warga negara Indonesia ataupun orang-orang asing yang sudah cukup lama melakukan kegiatan. Dia bisa juga melakukan kegiatan intelijen," ujar Ronny.


Ia menuturkan selain imigrasi pemerintah daerah maupun kepolisian bisa bertindak apabila adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan orang asing. April lalu, Kemenkumham juga telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Tim tersebut terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga untuk mengawasi aktivitas orang asing. Di antaranya, Dirjen Imigrasi, Kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, TNI, Badan Intelijen Negara dan Kementerian Pariwisata.


Editor: Rony Sitanggang

  • Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie
  • pelanggaran imigrasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!