HEADLINE

Dugaan Suap Maxpower, KPK Tunggu Hasil Investigasi FBI

Dugaan Suap Maxpower, KPK Tunggu Hasil Investigasi FBI



KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil penyelidikan Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat (AS) dalam kasus dugaan suap petinggi Maxpower Group Pte.Ltd kepada pejabat pemerintah Indonesia. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jika ditemukan ada aliran dana ke penyelenggara negara KPK akan menindaklanjuti temuan itu.

"Maxpower, ya itu dulu kan hampir sama Emir Moeis itu. Nanti kalau dari hasil penyidikan pihak FBI Amerika ternyata memang ditemukan ada aliran dana ke penyelenggara negara Indonesia kita tindak lanjuti, itu aja. Sama lah (kasusnya) Emir Moeis terus Mantan Direktur Pertamina Suroso. Seperti itu kan? Suap yang dilakukan pihak perusahaan yang ada di luar negeri," kata Alexander Marwata di Lapangan Upacara Gedung KPK, Jakarta, Senin (03/10/2016).

Alex memastikan KPK akan bekerjasama dengan FBI dalam kasus ini. Dalam pemberantasan korupsi lintas negara, menurutnya, tidak memerlukan adanya nota kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU). Ini karena dalam ratifikasi United Nations Against Corruption (UNCAC) mewajibkan negara peserta bekerjasama dalam pemberantasan korupsi.

"Tidak harus ada MoU, tapi MLA (Mutual Legal Asisstant) itu memang selalu terbuka. Memang di UNCAC mewajibkan itu bahwa di setiap negara itu diharuskan kerjasama dalam pemberantasan korupsi itu," imbuhnya.

Kasus ini mencuat dari hasil audit internal Maxpower yang menemukan adanya bukti suap dan pelanggaran hukum lainnya. Audit internal Maxpower tahun lalu mengindikasikan adanya pembayaran secara tunai dengan nilai lebih dari 750 ribu USD atau setara hampir Rp 10 miliar. Pembayaran dilakukan pada 2014 dan awal 2015.

Pemilik saham mayoritas dari Maxpower adalah bank Standard Chartered Plc (StanChart). StanChart menempatkan tiga wakilnya sebagai petinggi di perusahaan kontraktor pembangkit listrik di Asia Tenggara tersebut. Petinggi Maxpower merangkap bekerja di StanChart hingga tahun lalu.

Departemen Kehakiman AS tengah menginvestigasi Standard Chartered. Suap diduga diberikan agar Maxpower memenangkan kontrak proyek pembangkit listrik di Indonesia. Kejaksaan AS tengah mencari bukti pembiaran yang dilakukan StanChart atas kecurangan itu.

Dikutip dari The Wall Street Journal, tim pengacara dari firma hukum Sidley Austin LLP menyebut, ada indikasi pembayaran tak wajar Maxpower kepada pejabat pemerintah Indonesia dan pihak lain, setidaknya sejak 2012 hingga akhir 2015. (dmr)

  • KPK
  • Korupsi Maxpower
  • Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!