HEADLINE

Dokumen Munir Raib, LBH Jakarta Siapkan Bukti Pidanakan Sekretariat Negara

" Ucok mengatakan LBH akan menggugat pidana Kementerian Sekretariat Negara ke Bareskrim Mabes Polri bila institusi itu tidak bertanggung jawab atas keberadaan dokumen TPF Munir itu."

Dokumen Munir Raib, LBH Jakarta Siapkan Bukti Pidanakan Sekretariat Negara
Aktivis HAM Munir Said Thalib. (Foto: Omah Munir/Istimewa)



KBR, Jakarta - Sejumlah lembaga dan elemen masyarakat berencana mendatangi Kementerian Sekretariat Negara RI. Mereka ingin menindaklanjuti keputusan sengketa informasi yang dikeluarkan Komisi Informasi Pusat (KIP) tentang pembukaan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir.

Kunjungan ke Sekretariat Negara akan dilakukan setelah naskah putusan KIP resmi keluar.


KIP memenangkan permohonan sengketa informasi mengenai dokumen TPF Munir yang didaftarkan LSM Kontras, Suciwati istri Munir dan LBH Jakarta. KIP menyatakan pemerintah wajib mengumumkan laporan TPF Munir kepada publik.


Pengacara publik LBH Jakarta, Ucok Sigit mengatakan perwakilan masyarakat akan meminta Kementerian Sekretariat Negara menunjukkan iktikad baik menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).


Ucok mengatakan LBH akan menggugat pidana Kementerian Sekretariat Negara ke Bareskrim Mabes Polri bila institusi itu tidak bertanggung jawab atas keberadaan dokumen TPF Munir itu.


"Nanti kita lihat, apakah ada iktikad baik dari Kemensetneg. Karena menurut pertimbangan hakim, itu tetap menjadi tanggung jawab Kemensetneg. Walaupun berkas itu tidak ada secara administrasi, itu tetap menjadi tanggung jawab dia. Kalau memang dia tidak mencari, ya mau tidak mau kita (akan) tempuh upaya pidana," kata Ucok Sigit kepada KBR, Rabu (12/10/2016).


Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/10-2016/tak_miliki_dokumen__sekretariat_negara_ngotot_tak_mau_buka_laporan_tpf_munir/85818.html"> Tak Miliki Dokumen, Sekretariat Negara Ngotot Tak Mau Buka Laporan TPF Munir</a>&nbsp; <br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/10-2016/kontras__kalau_sekretariat_negara_bela__maling__dokumen_tpf_munir__gawat_/85833.html"> Kontras: Kalau Sekretariat Negara Bela 'Maling' Dokumen TPF Munir, Gawat!</a>&nbsp; <br>
    


Pengacara publik LBH Jakarta, Ucok Sigit menambahkan LBH sudah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk pelaporan pidana Kemensetneg ke Bareskris Mabes Polri. Meski demikian, pelaporan itu sangat bergantung pada sikap Kementerian Sekretariat Negara.


"Kalau aku lihat dari proses persidangan kemarin, Kemensetneg ini tidak memahami. Permohonan kita (soal pembukaan dokumen TPF Munir) itu kan kepada pemerintah. Nah pemerintah berdasarkan UUD, kekuasaan tertinggi dipegang presiden. Presiden dalam kerjanya dibantu menteri-menteri, dan masalah administrasi itu tanggung jawabnya Kemensetneg. Nah itu saja dia nggak paham, itu yang jadi permasalahan," lanjut Ucok Sigit.


Baca: Putusan-putusan KIP tentang Sengketa Informasi Publik yang Diabaikan  

Majelis komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (10/10/2016) memutuskan pemerintah wajib mengumumkan hasil investigasi dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib ke publik.


Majelis Hakim KIP juga memerintahkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensekneg) selaku termohon untuk mengumumkan informasi berupa pernyataan keberatannya melalui media elektronik maupun non elektronik yang dikelola mereka sendiri.


Dalam putusannya, KIP menyatakan alasan Kementrian Sekretariat Negara (Kemensekneg) yang mengklaim tidak memiliki laporan TPF kasus Munir tidak bisa secara otomatis menjadikan pemerintah tidak mengumumkan laporan TPF tersebut.


Hal itu diatur dalam Undang-Undang KIP pasal 7 ayat 2. Pasal itu mengatur sanksi pidana apabila badan publik tidak melakukan kewajibannya.


Sejauh ini Sekretariat Negara menyatakan tidak memiliki dokumen TPF Munir. KIP memberi waktu tiga hari kepada Sekretariat Negara untuk menanggapi putusan sidang ajudikasi, apakah menerima atau mengajukan banding.


Baca: TNI Tak Yakin Simpan Berkas Salinan Dokumen TPF Munir 


Editor: Agus Luqman 

  • LBH Jakarta
  • Munir Said Thalib
  • Suciwati
  • Kontras
  • Sekretariat Negara
  • KIP
  • putusan ajudikasi KIP
  • Komisi Informasi Pusat
  • sengketa informasi tpf munir

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!