HEADLINE

Disweeping Brimob, Ribuan Petani Korban Konflik Lahan Karawang Kosongkan 3 Desa

" Lebih dari 1000 warga terpaksa mengungsi dari Desa Margakaya, Desa Margamulya dan Desa Wanajaya lantaran berkali-kali mendapat ancaman dan intimidasi dari aparat dan preman perusahaan tersebut."

Ika Manan

Disweeping Brimob, Ribuan Petani Korban Konflik Lahan Karawang Kosongkan 3 Desa
Para petani Karawang korban konflik lahan dengan PT Pertiwi Lestari. Terlihat puluhan aparat Brimob berjaga di sekitar lokasi sengketa. (Foto: Ninik Yuniati/KBR)



KBR, Jakarta - Ribuan warga Kabupaten Karawang Jawa Barat telah mengosongkan tiga desa, usai mereka menjadi korban konflik lahan dengan perusahaan pengembang PT Pertiwi Lestari.

Lebih dari 1000 warga terpaksa mengungsi dari Desa Wanajaya, Desa Margamulya dan Desa Wanakerta lantaran berkali-kali mendapat ancaman dan intimidasi dari aparat dan preman perusahaan tersebut.


Baca: Intimidasi Menguat, Petani Karawang: Tiap Rumah Digedor Preman

Mereka juga dalam kondisi trauma dan ketakutan karena merasa dikejar-kejar oleh preman, petugas perusahaan hingga aparat Brimob.


Perusahaan itu mengklaim berhak mengelola lahan warisan Belanda seluas 700 hektar lebih, padahal lahan itu sudah diolah para petani puluhan tahun.


Sekretaris Jenderal Serikat Petani Karawang (SEPETAK) Engkos Koswara mengatakan, sekitar 500 pasukan Brimob dikerahkan untuk menyisir warga dari desa. Kondisi ini, menurut Engkos, menyisakan trauma bagi warga.


"Kalau sekarang sudah kosong itu tiga desa. Tapi tidak semua ke Jakarta karena tidak akan cukup. Ada yang ke Purwokerto, Jakarta atau ke daerah lain di Karawang," kata Engkos ketika dihubungi KBR melalui sambungan telepon, Rabu (19/10/2016).


Baca: Cari Perlindungan, Satu Per Satu Petani Tinggalkan Karawang

Di tengah ketakutan dan trauma itu, menurut Engkos, warga malah tak mendapat perlindungan dari pemerintah desa hingga pemerintah kabupaten.


Karena itu, rencananya para petani akan menggelar aksi dengan mendatangi Mabes Polri dan Komnas HAM untuk meminta jaminan perlindungan.


"Kami ini meminta perlindungan, suaka politik. Karena kami ini benar-benar diburu, kami dikejar-kejar kalau masih tinggal di sana," katanya.


"Karena memang keadaannya mencekam, warga itu juga tidak mau tinggal di sana. Semalam itu kan 40 orang beberapa kali diangkut dari sana, menunggu giliran. Lalu tersisa 12 orang, dan mereka juga tidak mau (tinggal) di Karawang. Padahal kami juga bersolidaritas dengan kawan-kawan, biar kami yang hadapi preman dan aparat meski dengan bentrokan fisik. Tapi tetap mereka tidak mau, mungkin karena trauma," lanjut Engkos.


Alih-alih melindungi warga, kata Engkos, Bupati Karawang malah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi PT Pertiwi Lestari di atas lahan sengketa di Telukjambe Barat tersebut.


Baca: Sengketa Lahan Teluk Jambe Karawang, Perusahaan Klaim Berhak Membangun

Padahal pada April 2016, Menteri Agraria dan Tata Ruang saat itu Ferry Mursyidan Baldan menerbitkan Surat Keputusan yang melarang kegiatan apapun di atas lahan konflik.


Saat ini 11 petani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat. Penetapan ini menyusul bentrok antara warga dan petugas PT Pertiwi Lestari pada Selasa (11/10/2016) pekan lalu. Mereka dijerat UU KUHP pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang. Satu di antara petani yang ditangkap itu masih berusia anak.


Editor: Agus Luqman 

  • Karawang
  • Jawa Barat
  • konflik lahan
  • konflik tanah
  • PT Pertiwi Lestari
  • Brimob

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!