HEADLINE

Diminta Susun Amdal Komprehensif, KLHK Tunggu Ini

Diminta Susun Amdal Komprehensif, KLHK Tunggu Ini



KBR, Jakarta - Penyusunan dokumen izin lingkungan komprehensif atau menyeluruh atas proyek reklamasi harus menunggu keputusan hasil kajian Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait proyek pengembangan terpadu kawasan pesisir (NCICD) rampung.

Direktur Jenderal Planologi KLHK San Afri Awang beralasan, perubahan dokumen lingkungan termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) komprehensif bergantung pada rencana besar pemerintah mengintegrasikan proyek garuda dengan reklamasi. Kajian Bappenas itu nantinya juga akan menentukan, apakah proyek itu menjadi pekerjaan lintas provinsi atau tidak.

"Ini masih tergantung rencana besarnya. Kalau lihat Teluk Jakarta secara keseluruhan, kan itu memanjang dari provinsi Banten, DKI, dan Jabar," kata San Afri di Gedung DPR, Kamis (6/10/2016).

"Kalau itu keputusan pemerintah melihat Teluk Jakarta, maka penilai amdalnya itu pusat. Kalau nasional sudah memutuskan bahwa ini bagian dari ekosistem dari Banten sampai Jabar, maka pemerintah daerahnya harus tunduk kepada keputusan itu," lanjutnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam diskusi publik Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya di Auditorium Gedung KPK pada Selasa (4/10/2016) pekan lalu mengingatkan perlunya AMDAL komprehensif dan pelibatan tiga provinsi yakni Jawa Barat, Banten, Jakarta dalam proyek reklamasi.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/10-2016/reklamasi_teluk_jakarta__bappenas_minta_pembangunan_tunggu_kajian_tuntas/85656.html">Bappenas: Pengembang Jangan Dulu Lanjutkan Reklamasi, Tunggu Kajian NCICD</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/10-2016/reklamasi_teluk_jakarta__icel_gugat_sengketa_informasi/85662.html">Kajian Reklamasi Menko Luhut Digugat</a></b> </li></ul>
    

    Menurut Susi, meski izin reklamasi dengan luas tanah 500 hektare merupakan wewenang pemerintah provinsi, namun apabila 17 pulau reklamasi di sebagian wilayah Indonesia itu ditotal, luasannya pun mencapai 5.100 hektar. Total, menurut data KKP, ada 37 proyek reklamasi. Sebanyak 17 di antaranya tengah dalam pengerjaan, sedangkan sisanya masih dalam tahap rencana.

    Sementara itu, saat ini di tengah penyusunan kajian NCICD, Bappenas malah menunggu kelengkapan dokumen lingkungan dari tiga provinsi yang terlibat reklamasi yakni Jawa Barat, Jakarta dan Banten. Direktur Pengairan dan Irigasi Bappenas, Donny Azdan mengaku masih minim informasi untuk melanjutkan kajiannya.

    "Ternyata informasi terbanyak dari Jakarta. Walaupun ada (dari Banten dan Jabar), tapi limited ya, terbatas sekali. Kami juga tidak bisa apa-apa kan kalau misalnya terbatas," ujar Donny di tengah diskusi tentang reklamasi di kantor Kemenko Kemaritiman, Rabu (5/10/2016). 

    Lebih lanjut Dirjen Planologi KLHK San Afri Awang pun menjelaskan, apabila hasil kajian Bappenas menganggap proyek tersebut sebagai pembangunan lintas provinsi maka otomatis penyusunan Amdal akan dibuat menyeluruh. Kata dia, mustahil jika pembahasan dampak lingkungan itu dilakukan tanpa pelibatan masing-masing pengembang.

    "Makanya nanti bisa jadi pendekatannya konsorsium. At least, kalaupun nantinya sendiri-sendiri, saat membicarakan wilayah bersamanya ini harus bertemu konsultan-konsultannya, ngobrolin."

    Lulus atau tidaknya amdal nantinya akan dinilai oleh pemerintah pusat. Namun, kata dia, bukan tidak mungkin Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah provinsi masing-masing juga dilibatkan.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/10-2016/reklamasi_teluk_jakarta__bplhd__belum_ada_pembahasan_amdal_dengan_banten_dan_jabar/85648.html">Soal Reklamasi, Belum Ada Kajian Amdal Komprehensif</a></b> </li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/10-2016/reklamasi_teluk_jakarta__alasan_menteri_susi_pertanyakan_bendungan/85622.html">Tanda Tanya di Tengah Proyek Reklamasi</a></b> </li></ul>
      

      "Menilai itu kan ada tim teknis, pakar, dan konsultasi publik. Kalau nanti keputusannya menyangkut tiga provinsi ya harus dilibatkan. Posisinya sebagai anggota penilai pusat. Tapi dia juga harus memberikan pengarahan-pengarahan juga kepada pengembang."




      Editor: Nurika Manan

  • reklamasi jakarta
  • reklamasi teluk jakarta
  • reklamasi
  • KLHK
  • Amdal komprehensif
  • amdal reklamasi
  • San Afri Awang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!