HEADLINE

Alasan Koalisi akan Ajukan Sengketa Informasi SP3 Karhutla Riau

Alasan Koalisi akan Ajukan Sengketa Informasi SP3 Karhutla Riau



KBR, Jakarta- Koalisi masyarakat sipil akan mengajukan sengketa informasi atas dokumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Riau. Koalisi ini terdiri atas LSM HAM Kontras, Jikalahari, ICW, dan ICEL. Aktivis Kontras, Ananto, menyatakan akan melapor ke Komisi Informasi pekan depan.

Kata Ananto gugatan diajukan lantaran  seluruh proses permintaan dokumen itu tidak ditanggapi meski sudah diminta sejak Agustus.

"Lagi-lagi mereka tidak mau memberikan salinan dokumen SP3 itu dengan berbagai alasan. Mereka bilang punya mekanisme internal dan sebagainya," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/10/2016) siang.


"Justru kami sebagai pihak eksternal menangkap ini adalah upaya dari menutup-nuupi informasi," tambahnya.


Ananto menjelaskan, Kontras dan Jikalahari sempat bertemu Polda Riau, 30 September kemarin. Dalam pertemuan itu, pihak Polda menyatakan akan membalas surat itu hari ini. Namun sampai dengan siang ini baik Kontras maupun Jikalahari belum menerima balasan.


Sementara aktivis ICW Emerson Yuntho menyatakan berdasarkan UU Keterbukaan Infromasi Publik, dokumen itu harusnya bisa diakses secara bebas. Sebab, kasus hukum itu telah selesai dengan penerbitan SP3.

"Jadi dokumen itu bukan informasi yang dikecualikan," tambahnya.

Gelar Perkara

Koalisi Anti Mafia Karhutla mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri melakukan Gelar Perkara Khusus untuk 15 kasus Karhutla yang SP3. Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah, menyatakan penerbitan SP3 ini juga tidak transparan. Sehingga dikuatirkan ada intervensi pihak lain.

"Gelar Perkara Khusus ini bisa dilakukan untuk perkara-perkara yang menyita perhatian masyarakat luas. Ini juga bisa dilakukan untuk kasus yang korbannya masif," jelasnya dalam konferensi pers di kantor Kontras, Senin (3/0/2016) sore.


"Kita menyadari Karhutla ini sudah memenuhi itu," tandasnya.


Woro menjelaskan, gelar perkara Khusus ini juga perlu digelar untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hal ini penting sebab Kapolri Tito Karnavian tidak berani menganulir SP3 yang dikeluarkan Polda Riau.


Kata dia, sikap Tito itu bertentangan dengan perintah Jokowi untuk menghukum perusahaan yang terlibat Karhutla.


Selain itu, Woro juga mengecam sikap Tito yang seolah lepas tanggug jawab karena SP3 itu dikeluarkan ketika masa Kapolri sebelumnya, Badrodin Haiti.

"Tanggung jawab institusi itu tetap melekat," katanya.

Sebanyak 15 kasus Karhutla yang melibatkan perusahan besar dihentikan penyelidikannya, Agustus lalu. Polda Riau beralasan kasus ini tidak dilengkapi bukti yang cukup.


Editor: Rony Sitanggang

  • SP3 Karhutla
  • Aktivis Kontras
  • Ananto
  • Aktivis ICW Emerson Yuntho
  • Koordinator Jikalahari
  • Woro Supartinah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!