HEADLINE

Tim Dokter DPR: Setya Novanto Terindikasi Vertigo

Tim Dokter DPR: Setya Novanto Terindikasi Vertigo

KBR, Jakarta - Tim dokter dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan Ketua DPR Setya Novanto terindikasi terkena penyakit vertigo.

Hal it disampaikan salah seorang tim dokter DPR Heri Suseno, usai menemui Setya Novanto di Rumah Sakit Siloam, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).

Heri Suseno menjelaskan, kondisi Setya Novanto masih lemas dan mendapatkan infus dari rumah sakit.

"Kalau yang lain masih pendalaman. Kami mengirim beliau ke rumah sakit, karena pas main pingpong, beliau jatuh. Ada indikasi vertigo. Saya tidak mau berspekulasi, jadi kita kirim ke Siloam. Kemudian kata rumah sakit, beliau harus dirawat," kata Heri Suseno, usai menemui Setnov di RS Siloam, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Vertigo merupakan gejala penyakit dimana seseorang kehilangan keseimbangan, merasa dirinya atau dunia di sekitarnya berputar. Gejala vertiga bervariasi antara ringan hingga berat, mulai dari pusing ringan hingga berat termasuk kesulitan berdiri. Vertigo biasanya disebabkan karena gangguan pada telinga bagian dalam, yang memicu masalah keseimbangan tubuh.

Heri mengatakan, belum mengetahui secara pasti berapa lama Setya Novanto akan dirawat. Hal itu, kata Heri, merupakan wewenang rumah sakit yang menanganinya.

"Untuk jelasnya silakan tanya pihak rumah sakit, karena mereka yang menangani. Kami hanya melihat kondisi terkininya saja," kata Heri.

Heri tidak menjawab pasti mengenai penyakit gula darah, ginjal dan jantung yang sebelumnya disebut oleh pengurus Golkar.

"Kalau gula darah mungkin bisa demikian yah, karena yang lain-lain masih dilakukan pendalaman pihak rumah sakit," kata Heri.

Sebelumnya, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengatakan Setya Novanto mengalami gangguan gula darah, ginjal dan jantung. yang naik. Hal itu, kata Idrus, menyebabkan Setya Novanto tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka pada Senin (11/9/2017).

Idrus mengaku sudah membawa surat resmi dari tim dokter yang menangani Setya Novanto untuk diserahkan kepada KPK. Kata Idrus, tim kuasa hukum juga meminta agar KPK menjadwal ulang pemeriksaan kepada Setya Novanto.

"Kami menyampaikan pada KPK bahwa dengan kondisi yang ada Setya Novanto tidak bisa hadir saat ini, kondisi kesehatan tidak memungkinkan. Saya kira itu penjelasan saya. Saya akan serahkan surat pada KPK. Terserah nanti pada penyidik nanti, kami serahkan juga surat resmi yang menjelaskan bahwa kondisi Setya Novanto tidak memungkinkan diperiksa hari ini," kata Idrus Marham.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, sejak 17 Juli 2017. Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap dua terdakwa Irman dan Sugiharto, disebutkan Setya Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Dalam dakwaan juga Setnov diduga menerima uang sebesar Rp500 miliar rupiah lebih.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • Setya Novanto
  • Ketua DPR Setya Novanto
  • korupsi e-ktp
  • tersangka e-KTP
  • megakorupsi e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!