HEADLINE

Paripurna DPR, Ini Hasil Kerja Pansus Angket KPK

Paripurna DPR, Ini Hasil Kerja Pansus Angket KPK

KBR, Jakarta- Rapat Paripurna DPR memutuskan masa kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK diperpanjang sampai ada rekomendasi akhir. Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga menerima laporan hasil kerja Pansus selama 60 hari kerja.

Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan berbagai temuan terkait tugas dan kewenangan KPK. Namun Pansus meminta kegiatan angket dilanjutkan sampai KPK bersedia mengkonfirmasi temuan-temuan tersebut.

"Berkenaan dengan Pimpinan dan Pejabat KPK yang belum dapat memenuhi panggilan pada angket tersebut berakibat panitia angket belum dapat menampung dan seluruh tugas-tugasnya, karena masih harus melakukan langkah-langkah pengujian dan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait dalam organ KPK. Termasuk langkah-langkah konfrontasi antar berbagai pihak terkait apabila dipandang perlu untuk didapatkan sebuah fakta dan keterangan," kata Agun dalam Rapat Paripurna DPR di Komplek Parlemen RI, Selasa (26/09/17).


red

Agun menyampaikan temuan Pansus yang dikelompokkan ke dalam empat fokus penyelidikan. Empat hal tersebut yakni tata kelola kelembagaan, tata kelola kewenangan, tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) dan tata kelola anggaran.

Pertama dari aspek tata kelola kelembagaan, Agun menyebut KPK cenderung menjadi lembaga superbodi serta lepas dari tugas koordinasi dan supervisi terhadap lembaga penegak hukum lainnya. Agun mengatakan, KPK gagal melaksanakan tugas koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Peran KPK sebagai pemicu  juga juga tidak berjalan dengan baik.

"KPK memposisikan dirinya bebas lepas dan berjalan sendiri menjadi lembaga superbodi," papar Agun.

Agun melanjutkan, dari aspek kewenangan KPK sering melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan, Pansus memiliki temuan KPK kerap melanggar hak asasi manusia dan hak warga dalam melaksanakan prosedur hukum. Ia mencontohkan seperti dalam penetapan seseorang menjadi tersangka dengan melebihi jangka waktu yang ditentukan tanpa kepastian hukum.

"KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan sehingga KPK harus benar-benar yakin bahwa seseorang tersebut dapat dijadikan tersangka," ujarnya.

Kemudian dalam tata kelola sumber daya manusia, lanjut Agun, KPK kerap tidak patuh terhadap peraturan terkait kepegawaian. Agun juga menyebut ada dualisme dalam internal KPK yang menganggu kinerja pemberantasan korupsi.

Agun mempertanyakan posisi Wadah Pegawai KPK yang dominan dalam tubuh KPK. Ia menyebut Wadah Pegawai dapat mengintervensi dan mempengaruhi keputusan Pimpinan KPK.

"Dalam aspek tata kelola SDM KPK dibutuhkan integritas, dibutuhkan moralitas dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya," ujar Agun.

Terakhir dalam tata kelola anggaran, papar Agun, KPK dalam 10 tahun terakhir belum menyelesaikan 47 rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lalu ada 10 rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti.

"Pada tahun anggaran 2015 terdapat beberapa temuan yang signifikan, antara lain adanya kelebihan gaji pegawai KPK yang di pembayaran terhadap pegawai," ujarnya.

Editor: Rony Sitanggang

  • pansus angket kpk agun

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!