HEADLINE

Mendagri Resmi Nonaktifkan Wali Kota Cilegon

"KPK menetapkan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi, sebagai tersangka dugaan suap pembangunan Transmart di Kota Cilegon. Sebelumnya, bekas Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat juga jadi tersangka."

Mendagri Resmi Nonaktifkan Wali Kota Cilegon
Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi menggunakan rompi tahanan memasuki mobil KPK di Jakarta, Minggu (24/9/2017). (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memberhentikan sementara Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi, pasca kepala daerah itu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Wakil Wali Kota Cilegon Edi Ariadi kini ditunjuk sebagai pelaksana tugas menggantikan Iman.

"Saya sudah meneken surat hari ini. Dirjen kami menyerahkan ke Gubernur sekalian ada acara seremonial di Banten. Hal ini semata-mata jangan sampai ada kekosongan pemerintahan dalam melayani masyarakat sambil berpegangan kepada asas praduga tak bersalah. Sampai ada keputusan tetap," kata Tjahjo di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (25/9/2017).

Tjahjo mengatakan, kekosongan posisi kepala pemerintahan bakal menyebabkan pelayanan masyarakat di Kota Cilegon terganggu. Oleh karena itu, penyerahan jabatan pelaksana tugas Wali Kota Cilegon kepada akan dilaksanakan hari ini.

"SK-nya sudah. Wakilnya ditunjuk sebagai pelaksana tugas Bupati atau Plt," kata Tjahjo Kumolo.

Baca juga:

KPK menetapkan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi, sebagai tersangka dugaan suap pembangunan Transmart di Kota Cilegon. Iman menyerahkan diri ke KPK setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah orang. 

Dalam perkara ini KPK menetapkan enam orang tersangka. Di antaranya Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira, serta seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka. 

KPK juga menetapkan tersangka terhadap Bayu Dwinanta Utama (manajer proyek PT Brantas Abipraya), Direktur dan Legal Manajer PT KIEC Tubagus Danny Sugihmukti bersama Eka Wandara. Mereka diduga terlibat suap dalam pengurusan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) proyek Transmart. KPK menyita uang suap Rp1,1 miliar. KPK menyebut kasus suap tersebut sebagai modus baru karena melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Iman Aryadi bukan satu-satunya kepala daerah di Cilegon yang terjerat suap. Sebelumnya, bekas Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat juga menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan tiang pancang dermaga pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten. 

Tubagus Aat Syafaat diduga merugikan negara Rp11,5 miliar. Kuat dugaan Aat melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang.

Dalam kasus itu, Iman Aryadi sebagai wali kota aktif turut diperiksa sebagai saksi.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • operasi tangkap tangan
  • operasi tangkap tangan KPK
  • Operasi Tangkap Tangan (OTT)
  • ott kpk
  • evaluasi OTT KPK
  • OTT kepala daerah
  • Korupsi Kepala Daerah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!