HEADLINE

Korban Pil PCC di Kendari Capai 68 Orang

Korban  Pil PCC di Kendari Capai 68 Orang

KBR, Jakarta- Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari Sulawesi Tenggara menyatakan sebanyak 22 orang korban penyalahgunaan obat ilegal bermerek PCC sudah dipulangkan dari sejumlah rumah sakit di Kendari. Kepala Balai POM Kendari Adillah Pababbari mengatakan total ada 68 orang menjadi korban penyalahgunaan obat bermerek PCC tersebut. Sebagian masih dirawat di Rumah Sakit Jiwa Kendari dan sejumlah rumah sakit lain di kota itu.

Adillah mengatakan sampai saat ini BPOM masih menelusuri asal-usul obat tersebut, termasuk kandungannya.

"Masih dalam proses investigasi, bersama Balai POM dan Kepolisian. Kami kembangkan dari tersangka yang sudah ditangkap. Itu adalah produk ilegal, tablet PCC itu tidak ada izin edarnya, tidak ada kemasannya, tidak ada labelnya.  Itu campuran. Kan itu tidak terdaftar, jadi tidak diketahui kandungannya. Kalau terdaftar di BPOM kan jelas dosisnya, berapa aturan pakainya, untuk anak-anak berapa miligram. Itu kalau obat. Ini kan tidak ada. Ini hanya ada tulisan tablet PCC saja. Orang meminumnya juga bukan satu biji dua biji," kata Adillah kepada KBR, Jumat (15/9/2017).

Kepala Balai POM Kendari Adillah Pababbari menambahkan ia juga telah berkoordinasi dengan Balai POM di daerah lain untuk melacak peredaran obat serupa. Adillah mengatakan sejauh ini ada dua orang yang meninggal pascamengonsumsi obat itu.

Adillah mengatakan pada Kamis kemarin ia menerima informasi ada satu orang meninggal karena mengonsumsi obat ilegal tersebut. Namun hari ini ia menerima lagi informasi mengenai korban kedua.

"Tapi yang satu masih diperiksa untuk memastikan meninggal karena obat PCC atau bukan," kata Adillah.

Berdasarkan penelusuran BPOM Kota Kendari, kata Adillah, pemasaran atau peredaran obat bertuliskan PCC itu melalui orang per orang atau 'mulut lewat mulut'.

Para korban paling banyak dirawat di RSJ Kendari, dan sebagian lagi dirawat di RS Bahteramas dan RS Abunawas di Kendari.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari Sulawesi Tenggara memastikan obat PCC bukan termasuk jenis narkotika.  Kepala BNN Kota Kendari Murniaty mengatakan obat-obatan yang dikonsumsi puluhan orang itu merupakan obat-obatan ilegal yang tidak memiliki izin edar di Indonesia.

"Ini kan penyalahgunaan obat, jadi merupakan wilayahnya Dinas Kesehatan atau ke Balai POM. Karena ini obat ilegal. Namun, BNN membantu saja, karena dampak dari obat ini mirip narkoba. Tapi bukan narkoba. Ini obat ilegal yang tidak punya izin edar," kata Murniaty.

Kepala BNN Kota Kendari Murniaty mengatakan saat ini BNN Kendari hanya membantu Kementerian Kesehatan menangani para korban yang terdampak penyalahgunaan obat itu, yang mengalami gejala seperti terkena narkoba.

Saat ini BNN juga masih ikut melacak asal muasal peredaran obat bertuliskan PCC tersebut.

Kepolisian menetapkan 9 tersangka, dalam kasus penyalahgunaan pil Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC). Kepolisian juga telah menyita 5200 pil PCC sebagai barang bukti. Juru Bicara Mabes Polri, Martinus Sitompul mengatakan, terhadap  9 tersangka ini masih dilakukan pendalaman terkait motif mereka memberikan pil itu kepada anak-anak. Polisi juga masih menyelidiki dari mana para tersangka mendapat pil yang tergolong obat keras ini.

"Telah ditetapkan 9 tersangka, 2 di Polda, 4 di Polres Kendari, 2 di Kolaka dan 1 di Konawe. Ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran undang-undang kesehatan. Akibat penyebaran pil PCC ini telah memakan 1 orang korban jiwa dan lainnya masih mendapatkan perawatan," katanya saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (15/09/17)

Martinus menjelaskan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kemenkes untuk nantinya melakukan pengawasan terhadap distribusi pil ini. Karena menurutnya pil ini bisa dibeli dengan cukup bebas.

"Masih kita diskusikan kalau untuk itu, yang jelas seharusnya obat ini tidak bisa didapat dengan bebas. Harus ada resep dokter," jelasnya.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • Obat PCC
  • tramadol
  • somadril
  • Kepala Balai POM Kendari Adillah Pababbari
  • Kepala BNN Kota Kendari Murniaty

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!